kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

OJK dan DJSN sepakat awasi kinerja BPJS


Selasa, 24 Desember 2013 / 10:26 WIB
OJK dan DJSN sepakat awasi kinerja BPJS
ILUSTRASI. Ini dia kesalahan dalam menggunakan kulkas yang masih sering dilakukan.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hari ini menandatangani nota kesepahaman terkait pengawasannya terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Ketua Dewan Komisaris OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, OJK dan DJSN nantinya akan berfungsi sebagai pengawas eksternal untuk segi Laporan keuangan dan kinerja kebijakan BPJS. Menurutnya, OJK akan mengawasi aspek keuangan. Sedangkan aspek-aspek kebijakan merupakan tanggung jawab pengawasan DJSN.

"Kami menyepakati cakupan masing-masing. OJK akan lebih banyak ke aspek keuangan kemudian DJSN lebih banyak ke aspek-aspek kebijakan dan kepesertaan karena memang itu bidangnya," kata Muliaman di Jakarta, Selasa (24/12).

Muliaman menambahkan, pengawasan dalam sebuah lembaga publik ini bukan merupakan hal yang sulit dilakukan, mengingat OJK sebelumnya juga sudah mengawasi kondisi keuangan Askes dan Jamsostek. Tugas pengawasan BPJS ini, lanjut Muliaman, hanyalah meneruskan hal-hal yang telah dilakukan sebelumnya.

Lebih lanjut Muliaman menambahkan, tugas mengawasi BPJS yang dilakukan OJK, merupakan amanat dari Undang-Undang BPJS yang harus dilaksanakan dalam rangka menciptakan jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2019.

"Di Undang-Undang BPJS itu OJK diminta menjadi pengawas eksternal dari BPJS, jadi hari ini sebetulnya implementasi saja dari amanat UU itu," jelas Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×