Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat
Selain itu, OJK juga telah mengatur terkait kualifikasi SDM industri keuangan khususnya key person dari industri dimaksud. Kebijakan tersebut tertuang dalam POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Chief Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menilai, regulasi OJK yang tertuang dalam POJK 39/2019 tentang penerapan strategi anti-fraud bagi bank umum sudah sesuai untuk memitigasi risiko.
Sebab, melalui POJK 39/2019, OJK mewajibkan bank untuk untuk menyusun dan menerapkan strategi anti-fraud secara efektif. Penyusunan dan penerapan strategi anti-fraud paling sedikit memuat empat pilar. Yakni, pencegahan, deteksi. Lalu investigasi, pelaporan, dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.
Singkatnya, perbankan secara rutin memang diharuskan untuk melaporkan strategi anti-fraud yang diterapkan di masing-masing bank kepada OJK.
Salah satu bank dengan pengawasan paling ketat yakni PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyebutkan, akan terus memperketat aturan secara internal untuk mencegah adanya potensi fraud. "Pengamanan seluruh sistem informasi dan data di BCA mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh otoritas terkait," ujar Direktur Keuangan BCA Vera Eve Lim, Minggu (19/7).
Keamanan BCA menurut Vera, memang menjadi prioritas utama, dan BCA terus berkomitmen untuk melakukan pemutakhiran dan menjaga sistem keamanan dalam aktivitas operasional bisnis.
Baca Juga: Blak-blakan OJK kala dituding lemah dalam lakukan pengawasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News