kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.545.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.109   16,00   0,09%
  • IDX 5.050   20,17   0,40%
  • KOMPAS100 649   1,43   0,22%
  • LQ45 518   4,63   0,90%
  • ISSI 164   -2,40   -1,44%
  • IDX30 292   2,74   0,95%
  • IDXHIDIV20 394   5,37   1,38%
  • IDX80 75   0,27   0,36%
  • IDXV30 108   0,37   0,34%
  • IDXQ30 99   1,18   1,21%

OJK Dorong Bank Optimalkan DHE SDA sebagai Agunan Kredit


Minggu, 08 November 2026 / 11:04 WIB
OJK Dorong Bank Optimalkan DHE SDA sebagai Agunan Kredit
ILUSTRASI. OJK mendorong bank menjadikan DHE SDA sebagai agunan tunai untuk pembiayaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prinsip kehati-hatian. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan untuk mengoptimalkan perannya dalam implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Salah satunya dengan memperbolehkan dana DHE SDA menjadi agunan tunai atau cash collateral untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK mendukung kebijakan DHE SDA sebagai upaya pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk memastikan hasil ekspor sumber daya alam memberikan manfaat lebih optimal bagi perekonomian nasional, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Menurut Dian, OJK juga mendukung perluasan cakupan negara yang mendapatkan pengecualian, penambahan instrumen penempatan DHE SDA, serta perluasan bentuk badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai eksportir.

"OJK menyambut rencana perubahan PP DHE SDA yang diharapkan dapat memberikan relaksasi dan memperluas implementasi DHE SDA di bank-bank di Indonesia, sehingga semakin banyak dana hasil ekspor yang ditempatkan dan dikelola dalam sistem keuangan nasional," ujar Dian dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Baca Juga: Stimulus Tiket Pesawat Rp 722 Miliar Jadi Peluang bagi Asuransi Perjalanan

Sebagai bentuk dukungan, OJK telah menyampaikan surat kepada industri perbankan pada 25 Mei 2026 terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Melalui surat tersebut, OJK mendorong bank menjalankan perannya secara optimal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Dalam surat itu, OJK menegaskan bahwa bank dapat memperlakukan DHE SDA sebagai agunan tunai sepanjang dana tersebut tetap berada dalam sistem keuangan Indonesia, dengan persentase dan jangka waktu sesuai ketentuan PP DHE SDA.

Selain itu, penyediaan dana yang dijamin dengan DHE SDA yang diperlakukan sebagai agunan tunai dapat ditetapkan berkualitas lancar dan dikecualikan dari batas maksimum pemberian kredit (BMPK), sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai sebagaimana diatur dalam POJK mengenai kualitas aset dan BMPK.

OJK juga mengingatkan bank untuk tetap memperhatikan penggunaan DHE SDA sebagai pengurang besaran retensi sesuai ketentuan PP DHE SDA.

Di sisi lain, bank diminta memastikan kelengkapan dokumen dari eksportir, termasuk bukti penggunaan DHE SDA dan surat pernyataan eksportir.

Baca Juga: Asing Borong Saham Big Banks, BBCA Paling Banyak Diburu

Dian menjelaskan, dokumen tersebut harus memuat pernyataan mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi tujuan penggunaan dana serta kesanggupan eksportir untuk dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kelengkapan dokumen ini menjadi dasar bagi bank dalam menjalankan fungsinya dan sekaligus bentuk akuntabilitas eksportir atas penggunaan dananya," jelas Dian.

Adapun dalam implementasi PP DHE SDA yang berlaku saat ini, OJK telah melakukan pengawasan terhadap escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya Bank Indonesia, dalam pemeriksaan rekening penampungan sesuai kewenangan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×