kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   9.000   0,39%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

OJK dorong fintech P2P lending jalin kerjasama dengan e-commerce


Rabu, 01 Desember 2021 / 13:54 WIB
OJK dorong fintech P2P lending jalin kerjasama dengan e-commerce
ILUSTRASI. OJK mendorong fintech P2P lending menjalin kerjasama dengan e-commerce.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Percepat inklusi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong fintech P2P lending untuk bekerja sama dengan ekosistem keuangan lainnya. Salah satunya, mendukung rencana kerjasama dengan pelaku e-commerce.

“Kita mendengar sudah ada MoU antara asosiasi e-commerce dengan AFPI, ini tentu merupakan suatu peluang yang baik dan tentu diharapkan hal ini bisa meningkatkan kerjasama serta mempercepat dan mempermudah anggotanya untuk kolaborasi dengan berbagai pelaku e-commerce yang ada,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris dalam webinar AFPI, Rabu (1/12).

Menurut Riswinandi, kerjasama tersebut merupakan langkah yang strategis mengingat e-commerce ke depan akan bisa menguasai transaksi baik barang maupun jasa secara global. Oleh karenanya, fintech P2P lending bisa mengambil peran dalam pertumbuhan tersebut.

Baca Juga: Untung rugi menjadi lender fintech p2p lending, berikut gambarannya

“Di Indonesia bahkan sudah diproyeksikan nilai transaksi (e-commerce) diperkirakan akan meningkat menjadi Rp 330,7 triliun di tahun 2021,” imbuh Riswinandi.

Adapun, peran yang bisa dilakukan fintech P2P lending dalam pertumbuhan transaksi e-commerce tersebut ialah memberikan pendanaan, baik itu untuk pengguna maupun merchant dari e-commerce tersebut.

Meskipun demikian, Riswinandi juga mengingatkan bahwa kerjasama ini juga perlu tetap memperhatikan manajemen resiko dari tiap-tiap pelaku e-commerce yang nantinya akan menjalin kerjasama.

Baca Juga: OJK dorong kolaborasi BPR dengan fintech

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×