Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan panduan kerja sama antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan perusahaan fintech lending. Hal ini untuk mendukung pertumbuhan bisnis BPR dan BPRS.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, panduan kolaborasi itu diperlukan untuk mengurangi persaingan dan menghindari disrupsi atau perubahan secara besar - besaran.
"OJK telah mengeluarkan panduan untuk mendorong kolaborasi antara BPR dan fintech lending. Kolaborasi memberikan beberapa manfaat baik bagi BPR dan BPRS, maupun bagi fintech," kata Heru, dalam Launching Roadmap Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2021-2025, Selasa (30/11).
Menurutnya, BPR dan BPRS membutuhkan teknologi yang dimiliki fintech. Sementara fintech membutuhkan sumber daya yang dimiliki oleh BPR baik dalam bentuk sumber pendanaan maupun mitigasi risiko yang lebih baik.
Baca Juga: Peneterasi pasar masih rendah, OVO fokus garap fitur investasi di OVO Invest
Pada akhirnya, kata Heru, kolaborasi ini akan saling melengkapi kekurangan masing-masing atau komplementer antara BPR dan BPRS dengan fintech, sehingga akan meningkatkan efisiensi maupun penyediaan produk dan layanan yang lebih bervariasi, serta bermanfaat bagi keberlanjutan usaha masing-masing.
Selain itu, manfaat kolaborasi ini telah dirasakan langsung oleh beberapa BPR dan fintech lending yang telah menjalankan kerjasama penyaluran dana. Salah satu fintech lending memberikan testimoni bahwa manfaat kerja sama ini berupa penurunan risiko pinjaman bermasalah.
"Sementara testimoni dari salah satu BPR menyatakan bahwa kerjasama ini mampu mempercepat proses bisnis karena dukungan teknologi dari fintech," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News