Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong fintech peer to peer (P2P) lending menerapkan iklan yang mendidik untuk disampaikan kepada masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan iklan fintech lending yang disebut mendidik adalah harus menyampaikan informasi yang jelas dan akurat tentang produk, termasuk harga, fitur, manfaat, dan batasan.
"Contohnya, iklan dengan pesan 'Pinjam sesuai kemampuan untuk usaha mandiri.' Iklan tersebut mendorong perilaku keuangan sehat dan penggunaan pinjaman secara produktif," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (24/5).
Friderica menjelaskan iklan seperti contoh tersebut penting untuk membentuk ekosistem fintech lending yang sehat dan berkelanjutan, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Digempur Paylater dan Fintech, Apakah Bisnis Kartu Kredit Perbankan Masih Prospektif?
Sebagai informasi, dalam hal penguatan perlindungan konsumen, OJK harus memastikan penyelenggara fintech lending menerapkan iklan yang mendidik pada periode 2025-2026 (fase 2). Hal itu sesuai dengan poin yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending periode 2023–2028.
Dalam roadmap fase 2, disebutkan penyelenggara dilarang menerapkan iklan menyesatkan. Caranya, yaitu meningkatnya porsi iklan fintech lending yang mendidik, seperti belanja sesuai kemampuan dan mendorong perilaku produktif, dari fase sebelumnya (fase 1).
Sementara itu, dalam rangka pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau market conduct, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung. Sejak 1 Januari 2025 hingga 30 April 2025, OJK telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa denda dan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.
Baca Juga: KrediOne Sebut Penyaluran Pembiayaan Tumbuh 60% pada Kuartal I-2025
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung agar PUJK senantiasa melaksanakan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News