kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.686   10,00   0,06%
  • IDX 8.559   37,01   0,43%
  • KOMPAS100 1.185   5,34   0,45%
  • LQ45 861   3,35   0,39%
  • ISSI 302   2,40   0,80%
  • IDX30 443   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 513   -0,24   -0,05%
  • IDX80 133   0,73   0,55%
  • IDXV30 137   0,31   0,23%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

PPATK: Fintech rawan pencucian uang dan pendanaan terorisme


Selasa, 16 Januari 2018 / 20:37 WIB
PPATK: Fintech rawan pencucian uang dan pendanaan terorisme
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Johana K.

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan industri financial technology alias fintech turut menarik perhatian Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut menilai fintech rawan terjadi penyusupan terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyebut fintech memiliki sisi yang perlu diperhatikan agar tidak mendisrupsi kestabilan sistem keuangan yang bebas dari pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh PPATK, layanan fintech rawan disusupi oleh pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme. Antara lain disebabkan proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa belum berjalan sepenuhnya.

Di sisi lain tren penggunaan virtual currency di dunia merupakan hal-hal yang juga perlu diantisipasi. Dalam hal ini, Bank Indonesia telah mengeluarkan larangan penggunaan virtual currency dalam layanan fintech.

Namun demikian standarisasi program anti pencucian uang dan pendanaan terorisme bagi layanan fintech masih perlu diberlakukan. “PPATK bersama dengan LPP (Bank Indonesia, OJK) dan Apgakum akan membentuk Forum Koordinasi untuk percepatan penetapan pengaturan dan pengawasan fintech”, kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×