kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

PPATK: Fintech rawan pencucian uang dan pendanaan terorisme


Selasa, 16 Januari 2018 / 20:37 WIB
PPATK: Fintech rawan pencucian uang dan pendanaan terorisme
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Johana K.

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan industri financial technology alias fintech turut menarik perhatian Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut menilai fintech rawan terjadi penyusupan terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyebut fintech memiliki sisi yang perlu diperhatikan agar tidak mendisrupsi kestabilan sistem keuangan yang bebas dari pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh PPATK, layanan fintech rawan disusupi oleh pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme. Antara lain disebabkan proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa belum berjalan sepenuhnya.

Di sisi lain tren penggunaan virtual currency di dunia merupakan hal-hal yang juga perlu diantisipasi. Dalam hal ini, Bank Indonesia telah mengeluarkan larangan penggunaan virtual currency dalam layanan fintech.

Namun demikian standarisasi program anti pencucian uang dan pendanaan terorisme bagi layanan fintech masih perlu diberlakukan. “PPATK bersama dengan LPP (Bank Indonesia, OJK) dan Apgakum akan membentuk Forum Koordinasi untuk percepatan penetapan pengaturan dan pengawasan fintech”, kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×