Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya penguatan asuransi bencana alam di tengah meningkatnya frekuensi bencana di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, Indonesia yang berada di kawasan Ring of Fire memiliki tingkat risiko bencana alam tinggi, mulai dari gempa bumi hingga banjir.
“Indonesia memiliki tingkat risiko bencana alam yang tinggi. Oleh karena itu keberadaan asuransi bencana alam menjadi instrumen penting dalam melindungi masyarakat dan aset dari potensi kerugian ekonomi akibat bencana," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga: Bencana Banjir Jadi Alarm, Asuransi Menjadi Kebutuhan
Namun Ogi menyebut, hingga saat ini belum ada kewajiban kepemilikan asuransi bencana di Indonesia. Perlindungan atas risiko tersebut umumnya masih melekat pada polis asuransi properti atau asuransi harta benda.
Meski demikian, potensi pengembangannya dinilai cukup besar. OJK melihat perlunya dorongan lebih lanjut untuk memperkuat literasi dan kesadaran masyarakat, sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah, industri asuransi, dan lembaga reasuransi global.
Per Agustus 2025, OJK mencatat pendapatan premi lini usaha asuransi harta benda atau properti mencapai sekitar Rp 23 triliun. Jumlah tersebut meningkat 7,2% secara tahunan (YoY).
Baca Juga: Proteksi Rasio Masih Rendah, Indonesia Dinilai Perlu Terapkan Asuransi Wajib Bencana
Adapun dari sisi klaim, tercatat sebesar Rp 4,8 triliun, atau mengalami penurunan sebanyak 6,2% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Selanjutnya: Usai Rebranding, AZKO (ACES) Targetkan Bangun 30 Toko Baru hingga Akhir 2025
Menarik Dibaca: 8 Cara Mempercepat Metabolisme biar Berat Badan Turun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












