kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

OJK Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Industri untuk Perluas Asuransi Bencana Alam


Kamis, 30 Oktober 2025 / 15:35 WIB
OJK Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Industri untuk Perluas Asuransi Bencana Alam
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. OJK melihat perlunya dorongan untuk memperkuat literasi dan kesadaran masyarakat, serta kolaborasi antara pemerintah dan industri asuransi Foto: KONTAN/Ferry Saputra


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya penguatan asuransi bencana alam di tengah meningkatnya frekuensi bencana di Indonesia. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, Indonesia yang berada di kawasan Ring of Fire memiliki tingkat risiko bencana alam tinggi, mulai dari gempa bumi hingga banjir.

“Indonesia memiliki tingkat risiko bencana alam yang tinggi. Oleh karena itu keberadaan asuransi bencana alam menjadi instrumen penting dalam melindungi masyarakat dan aset dari potensi kerugian ekonomi akibat bencana," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga: Bencana Banjir Jadi Alarm, Asuransi Menjadi Kebutuhan

Namun Ogi menyebut, hingga saat ini belum ada kewajiban kepemilikan asuransi bencana di Indonesia. Perlindungan atas risiko tersebut umumnya masih melekat pada polis asuransi properti atau asuransi harta benda.

Meski demikian, potensi pengembangannya dinilai cukup besar. OJK melihat perlunya dorongan lebih lanjut untuk memperkuat literasi dan kesadaran masyarakat, sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah, industri asuransi, dan lembaga reasuransi global.

Per Agustus 2025, OJK mencatat pendapatan premi lini usaha asuransi harta benda atau properti mencapai sekitar Rp 23 triliun. Jumlah tersebut meningkat 7,2% secara tahunan (YoY).

Baca Juga: Proteksi Rasio Masih Rendah, Indonesia Dinilai Perlu Terapkan Asuransi Wajib Bencana

Adapun dari sisi klaim, tercatat sebesar Rp 4,8 triliun, atau mengalami penurunan sebanyak 6,2% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selanjutnya: Usai Rebranding, AZKO (ACES) Targetkan Bangun 30 Toko Baru hingga Akhir 2025

Menarik Dibaca: 8 Cara Mempercepat Metabolisme biar Berat Badan Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×