kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.376   -93,00   -0,56%
  • IDX 7.767   -100,50   -1,28%
  • KOMPAS100 1.088   -13,98   -1,27%
  • LQ45 784   -16,21   -2,03%
  • ISSI 267   -1,56   -0,58%
  • IDX30 406   -8,34   -2,01%
  • IDXHIDIV20 474   -8,53   -1,77%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 130   -1,94   -1,47%
  • IDXQ30 131   -2,37   -1,77%

OJK: Seluruh Fintech Lending Telah Ditetapkan Sebagai Pelapor SLIK


Senin, 08 September 2025 / 13:57 WIB
OJK: Seluruh Fintech Lending Telah Ditetapkan Sebagai Pelapor SLIK
ILUSTRASI. OJK mewajibkan penyelenggara fintech P2P lending menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025.

Adapun ketentuan itu tertuang dalam POJK 11/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman memastikan saat ini seluruh penyelenggara fintech lending telah ditetapkan sebagai pelapor SLIK.

Baca Juga: OJK Catat 20 Fintech P2P Lending Memiliki Potensi Kredit Macet di Atas 5%

"Oleh karena itu, penyelenggara wajib menyampaikan laporan debitur pertama kali paling lambat tanggal 12 bulan keempat, terhitung sejak tanggal penetapan sebagai pelapor," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/9).

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan ketentuan itu memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan sistem pelaporan dan memastikan kualitas data sebelum pelaporan pertama dilakukan, guna memenuhi prinsip keterbukaan dan akurasi data yang berlaku dalam SLIK.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar tak memungkiri bahwa bergabungnya data fintech lending ke SLIK membutuhkan persiapan yang matang. 

Baca Juga: Terus Meningkat, Laba Fintech P2P Lending Tembus Rp 1,34 Triliun per Juli 2025

"Sebab, database borrower pindar sangat banyak dan jumlahnya kecil-kecil, sehingga memerlukan persiapan yang matang, terutama integrasi data ke OJK," tuturnya beberapa waktu lalu.

Entjik menyampaikan persiapan sebenarnya sudah dimulai dari tahun lalu. Dia bilang pihak OJK telah bekerja keras dengan AFPI untuk persiapannya. 

Dengan adanya penggunaan atau implementasi SLIK ke depannya, Entjik berharap hal itu akan sangat membantu menurunkan risiko kredit macet, sekaligus mendorong peningkatan edukasi agar masyarakat memahami perlunya membayar pinjaman tepat waktu.

Selanjutnya: Promo Superindo Hari Ini 8-11 September 2025, Anggur Shine Muscat Diskon Rp 25.400

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 8-11 September 2025, Anggur Shine Muscat Diskon Rp 25.400

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×