kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.110   75,00   0,44%
  • IDX 7.283   4,02   0,06%
  • KOMPAS100 1.006   -0,70   -0,07%
  • LQ45 732   -1,50   -0,20%
  • ISSI 263   2,46   0,94%
  • IDX30 393   -6,02   -1,51%
  • IDXHIDIV20 480   -7,22   -1,48%
  • IDX80 113   -0,12   -0,10%
  • IDXV30 133   -1,38   -1,02%
  • IDXQ30 127   -1,98   -1,54%

OJK Dukung Proses Dana Syariah (DSI), Dude Herlino & Allysa Soebandono Diperiksa


Kamis, 09 April 2026 / 13:39 WIB
OJK Dukung Proses Dana Syariah (DSI), Dude Herlino & Allysa Soebandono Diperiksa
ILUSTRASI. Ilustrasi pinjol - p2p lending (KONTAN/Muradi)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyatakan telah melakukan sejumlah upaya terbaru dalam menangani perkara fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) pada Kamis (2/4/2026).

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka baru atau tambahan dalam perkara PT DSI. Dari hasil gelar perkara, Ade mengatakan Forum Gelar sepakat menetapkan 1 orang tersangka tambahan berinisial AS, yang merupakan Eks Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024, sekaligus Founder PT DSI.

Baca Juga: OJK Siapkan Revisi Aturan RBB, Dorong Kredit Bank ke Program Strategis Pemerintah

Terkait perkembangan perkara DSI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mendukung proses penegakan hukum yang berlangsung, antara lain melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta pihak terkait dalam rangka penanganan kasus.

"Khususnya, dalam upaya penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).

Mengenai perkara DSI, tercatat sudah ada 4 tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri. Selain tersangka AS, Ade bilang pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka sebelumnya, yaitu Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, serta Mery Yuniarni (MY) yang merupakan Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI. 

Mereka ditetapkan berdasarkan fakta penyidikan yang didapat Tim Penyidik atas minimal 3 alat bukti yang sah melalui proses gelar perkara.

Sementara itu, Ade menyampaikan dalam penanganan perkara a quo, penyidik juga terus berkoordinasi efektif dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset atau asset tracing untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

Ade juga menerangkan Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga kembali melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (1/4/2026) terkait tindak lanjut proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK, serta proses pendataan dan verifikasinya oleh LPSK. 

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, dia mengatakan terhitung mulai 1 April 2026 akan dibuka kanal pengaduan, dan para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi. 

Baca Juga: 58 Juta Peserta JKN Tidak Aktif, BPJS Kesehatan Hadapi Tekanan Kepesertaan dan Biaya

"Terkait detail mekanisme dan proses verifikasi akan diumumkan secara resmi oleh LPSK," tuturnya.

Ade memastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dia bilang profesional artinya prosedural dan tuntas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×