Reporter: Leni Wandira | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hampir menjangkau seluruh penduduk Indonesia namun hal ini justru menyisakan persoalan serius. Di balik angka 284,6 juta jiwa atau setara 99,3% populasi, puluhan juta peserta tercatat tidak aktif.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat mengungkapkan sebanyak 58,32 juta peserta JKN berstatus nonaktif. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan besar bagi keberlanjutan program.
“Walaupun saat ini cakupan kepesertaan JKN sudah mencapai 284,6 juta jiwa, yaitu sebesar 99,3 persen dari jumlah penduduk, namun sebanyak 58,32 juta jiwa dari peserta tersebut statusnya masih tidak aktif,” ungkap Stevanus dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Rasio Klaim BPJS Kesehatan Tembus 111,86%, Tekanan JKN Semakin Berat
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyebut tingginya peserta nonaktif dan lonjakan biaya layanan menjadi tekanan utama bagi keberlanjutan JKN hingga awal 2026.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 13,48 juta jiwa tidak aktif karena menunggak iuran, sementara 44,84 juta jiwa berasal dari penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang dibiayai pemerintah daerah. Pemutakhiran data dua bulan terakhir juga berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta yang sebagian beralih menjadi peserta mandiri," katanya.
Ia merinci, dari total peserta nonaktif tersebut, 13,48 juta jiwa disebabkan tunggakan iuran, sementara 44,84 juta lainnya berasal dari penonaktifan peserta PBI dan PBPU oleh pemerintah daerah.
Selain persoalan kepesertaan, tekanan juga datang dari sisi biaya layanan kesehatan yang terus meningkat. Realisasi biaya manfaat pada 2025 naik 11% dibandingkan tahun sebelumnya, seiring meningkatnya beban penyakit katastropik.
“Dari sisi manfaat terdapat kondisi realisasi biaya manfaat tahun 2025 meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2024. Berikutnya adalah beban biaya penyakit katastropik tahun 2025 sebesar Rp50,28 triliun meningkat 12% dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp 44,8 triliun,” ujarnya.
Prihati menambahkan, tren peningkatan penyakit tidak menular seperti diabetes melitus dan hipertensi pada usia muda turut memperbesar beban pembiayaan JKN.
Dari sisi penerimaan, tantangan juga muncul pada segmen peserta informal. Kemauan membayar iuran pada kelompok PBPU dinilai masih rendah dan tidak stabil.
Baca Juga: OJK Dorong LKM Gunakan SLIK untuk Analisis Kredit Mikro yang Lebih Akurat
“Penurunan dana transfer ke daerah berpotensi memengaruhi kapasitas fiskal pemda dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran JKN,” katanya.
Secara keuangan, kondisi JKN juga menghadapi tekanan likuiditas. Per Desember 2025, tingkat kesehatan aset neto hanya mencapai 1,93 bulan klaim, yang mencerminkan terbatasnya cadangan untuk mengantisipasi lonjakan klaim.
Melihat kondisi tersebut, Dewas BPJS Kesehatan mendorong langkah strategis untuk meningkatkan reaktivasi peserta serta memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
“Tentu ini harus ada upaya strategis dari kawan-kawan dari Direksi BPJS untuk upaya meningkatkan reaktivasi peserta dan memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” tegas Stevanus.
Selain itu, penguatan koordinasi lintas instansi dinilai penting untuk mempercepat proses pengalihan status kepesertaan serta meningkatkan efektivitas sistem notifikasi kepada peserta.
Dewas juga menyoroti perlunya pembenahan data agar program JKN berjalan lebih tepat sasaran. Di sisi lain, perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK turut menjadi perhatian.
"Hari ini karena kami masih banyak melihat, masih banyak terdapat keluhan dari para pekerja yang mengalami PHK dan terkait kemudahan proses untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan melalui JKN," pungkasnya.
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, BPJS Kesehatan mendukung proses pemutakhiran data kemiskinan bersama Kementerian Sosial dan BPS, serta melakukan transformasi layanan, termasuk implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca Juga: Jamkrida Kaltim Terapkan Sejumlah Strategi Ini Guna Meningkatkan Kinerja pada 2026
Terkait tunggakan iuran, pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan baru untuk memberikan keringanan kepada peserta.
"Saat ini juga sedang berproses penghapusan tunggakan iuran yang didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disusun bersama Kemenko PM," pungkas Prihati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













