kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.595   -245,02   -4,20%
  • KOMPAS100 736   -35,18   -4,56%
  • LQ45 558   -23,17   -3,99%
  • ISSI 195   -8,81   -4,33%
  • IDX30 316   -12,58   -3,83%
  • IDXHIDIV20 392   -14,84   -3,65%
  • IDX80 84   -3,56   -4,08%
  • IDXV30 107   -4,76   -4,28%
  • IDXQ30 102   -3,95   -3,72%

OJK Dukungan Implementasi DHE SDA, Perbankan Diberi Fleksibilitas Penyaluran Kredit


Jumat, 05 Juni 2026 / 17:08 WIB
OJK Dukungan Implementasi DHE SDA, Perbankan Diberi Fleksibilitas Penyaluran Kredit
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat dukungannya terhadap implementasi kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) (KONTAN/Muradi)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat dukungannya terhadap implementasi kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Sejumlah langkah telah dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan efektif sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor perbankan dan dunia usaha.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa OJK telah mengambil berbagai langkah strategis, termasuk meminta dukungan penuh dari industri perbankan dalam menjalankan ketentuan baru terkait DHE SDA.

"OJK juga telah menyampaikan surat kepada industri perbankan untuk mendukung implementasi PP DHE SDA tersebut," ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga: OJK Perketat Pengawasan Valas Perbankan Menyusul Pelemahan Rupiah

Selain mengirimkan surat kepada perbankan, OJK juga melakukan pengawasan terhadap escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan DHE SDA. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku industri mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

OJK juga terus mempererat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna mendukung efektivitas implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026. Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan pengelolaan DHE SDA dapat berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dana DHE SDA Bisa Menjadi Agunan Kredit

Dalam upaya mendorong pemanfaatan dana DHE SDA untuk mendukung aktivitas ekonomi domestik, OJK memberikan sejumlah insentif regulasi kepada industri perbankan.

Salah satu kebijakan yang diberikan adalah memperbolehkan dana DHE SDA diperlakukan sebagai agunan tunai, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan kualitas aset bank umum. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi bank umum syariah (BUS) maupun unit usaha syariah (UUS).

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas perbankan dalam menyalurkan pembiayaan kepada eksportir atau pelaku usaha yang menempatkan dana hasil ekspornya di dalam negeri.

Dengan adanya pengakuan dana DHE SDA sebagai agunan tunai, bank memiliki ruang yang lebih besar untuk menyalurkan kredit tanpa harus menghadapi risiko yang lebih tinggi.

Di sisi lain, pelaku usaha juga dapat memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah untuk mendukung kegiatan operasional maupun ekspansi bisnis.

Baca Juga: OJK Optimistis Tak Ada Bank Rush Meski Rupiah Masih Terus Melemah

OJK Beri Pengecualian BMPK untuk Kredit Berbasis DHE SDA

Tidak hanya itu, OJK juga memberikan pengecualian terhadap perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai berupa dana DHE SDA, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kebijakan tersebut dinilai dapat meningkatkan kapasitas perbankan dalam menyalurkan pembiayaan kepada dunia usaha, sekaligus menjaga prinsip kehati-hatian yang menjadi fondasi utama industri jasa keuangan.

"Kebijakan ini memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian," ujar Kiki.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan DHE SDA. Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri agar dapat memperkuat likuiditas valuta asing nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×