kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.800.000   35.000   1,27%
  • USD/IDR 17.668   -8,00   -0,05%
  • IDX 6.095   -223,56   -3,54%
  • KOMPAS100 805   -27,79   -3,34%
  • LQ45 616   -14,28   -2,26%
  • ISSI 214   -11,19   -4,97%
  • IDX30 352   -8,00   -2,22%
  • IDXHIDIV20 439   -9,68   -2,16%
  • IDX80 93   -3,02   -3,15%
  • IDXV30 121   -3,14   -2,53%
  • IDXQ30 115   -2,35   -2,00%

OJK Longgarkan Aturan BMPK Demi Dukung Implementasi DHE SDA


Kamis, 21 Mei 2026 / 17:36 WIB
OJK Longgarkan Aturan BMPK Demi Dukung Implementasi DHE SDA
ILUSTRASI. OJK merelaksasi batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk mendukung implementasi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).(KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi terkait batas maksimum pemberian kredit (BMPK) untuk mendukung implementasi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi mengatakan, bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai berupa dana DHE SDA dapat dikecualikan dari penghitungan BMPK sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.

"Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat dikecualikan dari penghitungan BMPK atau batas maksimum pemberian kredit," ujar Friderica di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga: BSI Pastikan Kesiapan Dana Pelunasan Dua Seri Sukuk pada Juni–Juli 2026

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan OJK agar implementasi penguatan DHE SDA tetap memberikan ruang bagi industri perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Selain relaksasi BMPK, OJK juga memberikan dukungan lain berupa pengakuan dana DHE SDA sebagai agunan tunai. 

Dana tersebut dapat diperlakukan sebagai agunan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk bank umum syariah dan unit usaha syariah.

Dalam implementasi kebijakan DHE SDA, OJK juga memastikan dukungan industri perbankan berjalan secara prudent, tertib, dan berintegritas. Salah satu fokus pengawasan dilakukan terhadap escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Friderica mengatakan OJK telah memiliki ketentuan yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap escrow account. 

OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan pengawasan maupun pemeriksaan apabila diperlukan.

Baca Juga: Bank Besar Siap Hadapi Kenaikan BI Rate 50 Bps, Fokus Perkuat Dana Murah

"Sebagai tindak lanjut, kami akan menerbitkan surat kepada seluruh direksi, seluruh bank umum. Surat tersebut akan menginformasikan bentuk dukungan OJK dalam implementasi PP tersebut, termasuk kebutuhan dukungan kelengkapan data dan informasi yg diperlukan oleh kementerian ataupun lembaga berkait," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×