kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.120.000   -48.000   -1,52%
  • USD/IDR 16.805   19,00   0,11%
  • IDX 8.330   97,40   1,18%
  • KOMPAS100 1.165   25,83   2,27%
  • LQ45 834   20,52   2,52%
  • ISSI 298   2,18   0,74%
  • IDX30 430   8,24   1,96%
  • IDXHIDIV20 510   9,16   1,83%
  • IDX80 129   2,93   2,32%
  • IDXV30 139   2,61   1,92%
  • IDXQ30 139   3,06   2,26%

OJK endus praktik kartel dalam bancassurance


Kamis, 27 Maret 2014 / 11:41 WIB
OJK endus praktik kartel dalam bancassurance
ILUSTRASI. Promo Traveloka Travel Fair 11.11 Diskon Tiket Pesawat Domestik s.d Rp1,1 Juta


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengendus praktik bisnis kartel dalam distribusi produk asuransi yang dijual lewat kerja sama dengan perbankan (bancassurance). OJK mensinyalir, praktik monopoli yang menggunakan gimmick kerja sama ekslusif terus menjamur.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, pihaknya melihat indikasi monopoli dalam kerja sama antara bank dengan perusahaan asuransi. “Asing dengan asing, BUMN dengan BUMN, atau hanya pada kelompok bisnisnya. Praktik-praktik seperti ini harus kita hentikan,” ujarnya ditemui KONTAN, Kamis (27/3).

Karena, sambung dia, kekhawatirannya dari praktik semacam ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk yang dijual dan biaya-biaya yang timbul berpeluang menjadi tidak transparan. Nah, ujung-ujungnya akan merugikan nasabah dari pemegang polis itu sendiri.

“Produk-produk bancassurance, kerja sama antara bank dengan perusahaan asuransi ini harus dilakukan business to business. Tidak menjadi kartel baru. Jangan sampai menjadi tidak adil bagi perusahaan lain yang ingin masuk dan memasarkan produknya,” terang dia.

Selama ini, banyak perusahaan asuransi yang mengklaim menjalin kerja sama eksklusif dengan bank. Kerja sama eksklusif itu melego produk asuransi yang hanya didistribusikan oleh satu bank tertentu. Sementara, produk serupa tidak dipasarkan oleh bank lainnya. Ini yang disebut regulator menutup akses bagi perusahaan lain atau calon pemegang polis di luar nasabah bank yang bekerja sama.

Kendati demikian, Dumoly menambahkan, regulator belum akan mengambil tindakan terkait dugaan kartel bisnis dalam distribusi bancassurance. “Ini akan diadukan dan didiskusikan terlebih dahulu ke Dewan Komisioner, baru kami akan melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×