kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK endus praktik kartel dalam bancassurance


Kamis, 27 Maret 2014 / 11:41 WIB
OJK endus praktik kartel dalam bancassurance
ILUSTRASI. Promo Traveloka Travel Fair 11.11 Diskon Tiket Pesawat Domestik s.d Rp1,1 Juta


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengendus praktik bisnis kartel dalam distribusi produk asuransi yang dijual lewat kerja sama dengan perbankan (bancassurance). OJK mensinyalir, praktik monopoli yang menggunakan gimmick kerja sama ekslusif terus menjamur.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, pihaknya melihat indikasi monopoli dalam kerja sama antara bank dengan perusahaan asuransi. “Asing dengan asing, BUMN dengan BUMN, atau hanya pada kelompok bisnisnya. Praktik-praktik seperti ini harus kita hentikan,” ujarnya ditemui KONTAN, Kamis (27/3).

Karena, sambung dia, kekhawatirannya dari praktik semacam ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk yang dijual dan biaya-biaya yang timbul berpeluang menjadi tidak transparan. Nah, ujung-ujungnya akan merugikan nasabah dari pemegang polis itu sendiri.

“Produk-produk bancassurance, kerja sama antara bank dengan perusahaan asuransi ini harus dilakukan business to business. Tidak menjadi kartel baru. Jangan sampai menjadi tidak adil bagi perusahaan lain yang ingin masuk dan memasarkan produknya,” terang dia.

Selama ini, banyak perusahaan asuransi yang mengklaim menjalin kerja sama eksklusif dengan bank. Kerja sama eksklusif itu melego produk asuransi yang hanya didistribusikan oleh satu bank tertentu. Sementara, produk serupa tidak dipasarkan oleh bank lainnya. Ini yang disebut regulator menutup akses bagi perusahaan lain atau calon pemegang polis di luar nasabah bank yang bekerja sama.

Kendati demikian, Dumoly menambahkan, regulator belum akan mengambil tindakan terkait dugaan kartel bisnis dalam distribusi bancassurance. “Ini akan diadukan dan didiskusikan terlebih dahulu ke Dewan Komisioner, baru kami akan melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×