Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bunga atau pembatasan manfaat ekonomi fintech peer to peer (P2P) lending untuk sektor konsumtif akan turun dari 0,3% menjadi 0,2% pada 2025.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa saat ini OJK sedang memantau dan mengevaluasi ketentuan penurunan bunga untuk melihat dampaknya terhadap keberlanjutan industri fintech lending.
"Data yang disampaikan oleh industri akan menjadi salah satu acuan dalam penetapan manfaat ekonomi tersebut," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (16/12).
Baca Juga: 4 Perusahaan Ditutup Pada 2024, Ini 97 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Per Desember
Sebelumnya, salah satu penyelenggara fintech P2P lending, yaitu PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash), berharap OJK bisa mempertahankan bunga 0,3% untuk sektor konsumtif pada tahun depan.
Dengan dipertahankannya suku bunga harian itu, Nucky menilai aksesibilitas serta likuiditas pinjaman untuk masyarakat unbanked dan underbanked akan lebih terjaga.
"Oleh karena itu, kami berharap kebijakan acuan suku bunga sebesar 0,3% per hari dapat dipertahankan pada 2025," ucap Direktur Utama Easycash Nucky Poedjiardjo Djatmiko dalam keterangan resmi, Kamis (21/11).
Nucky menuturkan evaluasi kebijakan suku bunga sangat relevan dilakukan OJK, mengingat dinamika inklusi keuangan di masyarakat, kinerja pelaku industri pinjaman daring, perlindungan konsumen dari praktik pinjol ilegal, serta kondisi makroekonomi yang terpengaruh aspek geopolitik.
Selanjutnya: Digeledah KPK, Bank Indonesia (BI) Sudah Beberapa Kali Ditimpa Kasus Korupsi Besar
Menarik Dibaca: Kumpulan Gift Code Ojol The Game 18 Desember 2024 Paling Baru dari Codexplore
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News