kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK finalisasi aturan merger dan akuisisi fintech lending


Senin, 07 Juni 2021 / 09:51 WIB
OJK finalisasi aturan merger dan akuisisi fintech lending
ILUSTRASI. Peer to Peer (P2P) Lending.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada akhir bulan Mei lalu, ada sejumlah fintech lending yang mengembalikan status terdaftarnya pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinilai tidak menyanggupi beberapa ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut bisa menjadi peluang bagi pemain fintech lending melakukan akuisisi maupun merger agar dapat melanjutkan bisnisnya.

Saat ini, OJK memang sedang menyiapkan aturan baru terkait penyelenggaraan fintech peer-to-peer (P2P) lending, salah satunya terkait merger atau akuisisi tersebut. 

Dalam salinan rancangan aturan tersebut, salah satunya mengatur agar kondisi keuangan penyelenggara hasil peleburan atau penggabungan harus memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Dalam hal ini yang dimaksud ialah memiliki ekuitas 0,5% dari total pendanaan yang belum dilunasi (outstanding) harian berjalan atau sekurang-kurangnya mencapai Rp 10 miliar.

“Saat ini tahapan sudah finalisasi, mohon doanya,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Lender asing gencar salurkan pinjaman ke P2P lending Indonesia, ini alasan

Bambang menambahkan, saat ini memang belum ada laporan terkait pengajuan platform yang akan melakukan merger ataupun akuisisi. Namun, ia tidak menutup kemungkinan hal tersebut dapat terjadi ke depannya karena beberapa faktor.

Ia menyoroti persaingan industri yang makin ketat menimbulkan potensi ada yang tidak mampu bersaing. Oleh karena itu, ia bilang ada fintech lending yang perlu melakukan konsolidasi untuk sinergi potensi yang dimiliki sehingga kinerja bisnis dapat diraih dengan lebih optimal.

“Adanya peraturan baru (yang sedang proses) juga dimungkinkan ada platform yang tidak mampu menyesuaikan sehingga berpeluang melakukan merger atau akuisisi,” tambah dia. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×