kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

OJK finalisasi aturan merger dan akuisisi fintech lending


Senin, 07 Juni 2021 / 09:51 WIB
OJK finalisasi aturan merger dan akuisisi fintech lending
ILUSTRASI. Peer to Peer (P2P) Lending.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

Pendapat berbeda terkait merger atau akuisisi disebutkan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah. Menurut dia, kemungkinan merger untuk saat ini masih mini karena beberapa fintech lending fokus untuk mendapatkan izin dari OJK terlebih dahulu.

“Sekalipun ada yang sudah mendapat izin, pasti fokusnya masih untuk melakukan ekspansi mengejar gap kredit yang Rp 1.600 triliun,” jelas dia. 

Meski demikian, Kus bilang, aturan merger dan akuisisi fintech lending ini memang diperlukan. Mengingat, aksi merger atau akuisisi merupakan aksi natural yang terjadi di semua industri namun untuk fintech lending memang belum memiliki aturan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Amartha dapat pendanaan US$ 7,5 juta dari Norfund

“Jadi sewaktu-waktu kalau misal ada yang melakukan merger atau akuisisi, aturannya sudah ada,” pungkas Kus.

Selanjutnya: Dorong ekonomi digital, pemerintah gencarkan edukasi soal fintech legal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×