kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK finalisasi aturan merger dan akuisisi fintech lending


Senin, 07 Juni 2021 / 09:51 WIB
OJK finalisasi aturan merger dan akuisisi fintech lending
ILUSTRASI. Peer to Peer (P2P) Lending.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

Pendapat berbeda terkait merger atau akuisisi disebutkan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah. Menurut dia, kemungkinan merger untuk saat ini masih mini karena beberapa fintech lending fokus untuk mendapatkan izin dari OJK terlebih dahulu.

“Sekalipun ada yang sudah mendapat izin, pasti fokusnya masih untuk melakukan ekspansi mengejar gap kredit yang Rp 1.600 triliun,” jelas dia. 

Meski demikian, Kus bilang, aturan merger dan akuisisi fintech lending ini memang diperlukan. Mengingat, aksi merger atau akuisisi merupakan aksi natural yang terjadi di semua industri namun untuk fintech lending memang belum memiliki aturan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Amartha dapat pendanaan US$ 7,5 juta dari Norfund

“Jadi sewaktu-waktu kalau misal ada yang melakukan merger atau akuisisi, aturannya sudah ada,” pungkas Kus.

Selanjutnya: Dorong ekonomi digital, pemerintah gencarkan edukasi soal fintech legal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×