Reporter: Issa Almawadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) dengan Dubai Financial Services Authority (DFSA). MoU ini mencakup pertukaran informasi dan peningkatan pengawasan jasa keuangan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK dan Ian Johnston, Chief Executive DFSA, Selasa (31/3). Menurut Triyono, Direktur Internasional OJK, MoU itu juga merupakan amanat dari UU Nomor 21/2011 tentang OJK.
Beleid ini mengamanatkan OJK untuk bekerja sama dengan otoritas pengawas lembaga jasa keuangan di negara lain, serta organisasi maupun lembaga internasional. "Terutama pada kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan, dan pertukaran informasi di bidang pengaturan dan pengawasan lembaga jasa keuangan," kata Triyono.
Triyono menyatakan, MoU dengan DFSA dilakukan karena meningkatnya intensitas interaksi industri jasa keuangan Indonesia dengan kawasan Timur Tengah, khususnya Uni Emirat Arab. Ruang lingkup MoU antar kedua otoritas itu adalah soal perizinan, pengawasan, dan pengembangan produk serta pasar keuangan konvensional maupun syariah.
Kerjasama tersebut dilakukan setelah Dubai Islamic Bank (DIB) mengakuisisi sekitar 24% saham Bank Panin Syariah dan berencana meningkatkan kepemilikannya menjadi 40%.
Sebaliknya, sejumlah bank nasional berniat berekspansi ke Timur Tengah. OJK menyebut, Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI) tengah menjajaki pembukaan kantor cabang di wilayah Timur Tengah. "Yang melakukan penjajakan ke Timur Tengah, tidak spesifik hanya Dubai, adalah BNI dan Mandiri," imbuh Triyono.
Setelah Dubai, OJK berharap bisa menjalin MoU dengan otoritas keuangan Qatar. Rencana ini diharapkan bisa terealisasi di semester II-2015. Qatar menjadi prioritas OJK, bank asal negeri itu yakni Bank QNB Indonesia sudah beroperasi di sini. Setelah Dubai, dan kelak Qatar, OJK juga akan menjajaki MoU serupa dengan Arab Saudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News