Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan perlindungan konsumen di bisnis financial technology (fintech).
Anggota Dewan Komisoner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono menyampaikan, regulasi fintech yang akan meluncur dalam waktu dekat ini didorong pesatnya perkembangan industri jasa keuangan. Ini ditandai dengan bervariasi dan kompleksnya produk dan layanan di sektor jasa keuangan serta pemanfaatan kemajuan teknologi informasi.
Asal tahu saja, dalam draf regulasi tersebut akan diatur penerapan prinsip dasar perlindungan konsumen dalam penggunaan fintech antara lain, transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, serta penyelesaian sengketa pengguna fintech secara sederhana cepat dan biaya terjangkau.
"Kami tidak ingin buat regulasi yang kompleks. Tapi kemudahan dan perlindungan konsumen terjaga," kata Kusumaningtuti, Kamis (17/11).
Sebagai informasi, menurut data yang dihimpun oleh Asosiasi Fintech per November 2016, saat ini, jumlah perusahaan penyedia layanan keuangan berbasis teknologi mencapai 160 perusahaan.
Jumlah ini meningkat dibandingkan posisi kuartal III tahun 2016 yang hanya 111 perusahaan. Adapun sektor yang paling mendominasi adalah pembayaran dengan jumlah 44,14% disusul lending crowdfunding 15,32%, aggregator 14,41%, personal or financial planning 9,91%, social crowdfunding 8,11% dan sisanya 8,11%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News