CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.743   -14,00   -0,08%
  • IDX 8.424   4,13   0,05%
  • KOMPAS100 1.164   -0,15   -0,01%
  • LQ45 848   -0,13   -0,02%
  • ISSI 294   0,06   0,02%
  • IDX30 441   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 513   -1,60   -0,31%
  • IDX80 131   -0,04   -0,03%
  • IDXV30 135   0,01   0,01%
  • IDXQ30 142   -0,51   -0,36%

OJK Hapuskan Pengaturan Khusus Mengenai Biaya Akuisisi Dalam SEOJK Asuransi Kesehatan


Senin, 28 April 2025 / 20:51 WIB
OJK Hapuskan Pengaturan Khusus Mengenai Biaya Akuisisi Dalam SEOJK Asuransi Kesehatan
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapuskan pengaturan khusus mengenai biaya akuisisi dalam rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Asuransi Kesehatan. 

Adapun biaya akuisisi asuransi adalah biaya yang dibebankan kepada pemegang polis untuk mendapatkan layanan asuransi, termasuk biaya penerbitan polis, komisi agen, dan biaya operasional perusahaan asuransi. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan penghapusan itu ditetapkan setelah mempertimbangkan masukan dan tanggapan dari pelaku industri asuransi. 

Baca Juga: OJK Sebut Manfaat yang akan Diperoleh Pempol dari Adanya SEOJK Asuransi Kesehatan

"Dalam draft rancangan SEOJK terakhir mengenai asuransi kesehatan tidak terdapat lagi pengaturan secara khusus mengenai biaya akuisisi," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (25/4).

Sebelumnya, dalam rancangan SEOJK terkait Asuransi Kesehatan yang dipublikasi di situs resmi OJK, tertuang ketentuan biaya akusisi untuk produk asuransi kesehatan paling banyak sebesar 10% dari premi dan kontribusi.

Baca Juga: OJK Tunda Penerbitan SEOJK Terkait Asuransi Kesehatan Menjadi Mei 2025

Dijelaskan besaran biaya akuisisi sebagaimana dimaksud untuk produk asuransi kesehatan yang merupakan asuransi tambahan (rider) dari PAYDI mengacu pada ketentuan mengenai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).

Baca Juga: OJK Beberkan Ketentuan yang akan Terdapat Dalam SEOJK Asuransi Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×