kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.469   24,00   0,15%
  • IDX 7.132   25,18   0,35%
  • KOMPAS100 1.038   3,98   0,39%
  • LQ45 809   2,55   0,32%
  • ISSI 225   1,47   0,66%
  • IDX30 422   1,30   0,31%
  • IDXHIDIV20 508   5,73   1,14%
  • IDX80 117   0,43   0,37%
  • IDXV30 121   1,69   1,41%
  • IDXQ30 138   0,60   0,44%

OJK Hapuskan Pengaturan Khusus Mengenai Biaya Akuisisi Dalam SEOJK Asuransi Kesehatan


Senin, 28 April 2025 / 20:51 WIB
OJK Hapuskan Pengaturan Khusus Mengenai Biaya Akuisisi Dalam SEOJK Asuransi Kesehatan
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapuskan pengaturan khusus mengenai biaya akuisisi dalam rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Asuransi Kesehatan. 

Adapun biaya akuisisi asuransi adalah biaya yang dibebankan kepada pemegang polis untuk mendapatkan layanan asuransi, termasuk biaya penerbitan polis, komisi agen, dan biaya operasional perusahaan asuransi. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan penghapusan itu ditetapkan setelah mempertimbangkan masukan dan tanggapan dari pelaku industri asuransi. 

Baca Juga: OJK Sebut Manfaat yang akan Diperoleh Pempol dari Adanya SEOJK Asuransi Kesehatan

"Dalam draft rancangan SEOJK terakhir mengenai asuransi kesehatan tidak terdapat lagi pengaturan secara khusus mengenai biaya akuisisi," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (25/4).

Sebelumnya, dalam rancangan SEOJK terkait Asuransi Kesehatan yang dipublikasi di situs resmi OJK, tertuang ketentuan biaya akusisi untuk produk asuransi kesehatan paling banyak sebesar 10% dari premi dan kontribusi.

Baca Juga: OJK Tunda Penerbitan SEOJK Terkait Asuransi Kesehatan Menjadi Mei 2025

Dijelaskan besaran biaya akuisisi sebagaimana dimaksud untuk produk asuransi kesehatan yang merupakan asuransi tambahan (rider) dari PAYDI mengacu pada ketentuan mengenai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).

Baca Juga: OJK Beberkan Ketentuan yang akan Terdapat Dalam SEOJK Asuransi Kesehatan

Selanjutnya: Kembali Melejit Usai Jatuh Ke Titik Terendah, Begini Kinerja Saham Unilever (UNVR)

Menarik Dibaca: CLEO Genjot Daur Ulang Sampah Plastik Melalui Program Cleo Ecobin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×