kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

OJK: IASC Terima 105.202 Laporan Kasus Penipuan hingga April 2025


Selasa, 13 Mei 2025 / 14:41 WIB
OJK: IASC Terima 105.202 Laporan Kasus Penipuan hingga April 2025
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 105.202 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga 30 April 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

"Sebanyak 34.383 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5).

Baca Juga: Satgas PASTI Imbau Masyarakat Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan IASC

Friderica menerangkan jumlah rekening dilaporkan sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 42.504. Dia bilang total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 2,1 triliun.

"Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 138,9 miliar," katanya.

Baca Juga: OJK: IASC Terima 58.206 Laporan Kasus Penipuan hingga Februari 2025

Friderica menyampaikan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Sebagai informasi, OJK menyebut target dari IASC adalah penundanaan transaksi atau pemblokiran penipuan dengan cepat dan menyelamatkan dana korban. Selain itu, mengidentifikasi pelaku penipuan, serta penindakan hukum bekerja sama dengan kepolisian.

Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan: IASC Terima 79.969 Laporan Kasus Penipuan hingga Maret 2025

Selanjutnya: Masih Ada Long Weekend Akhir Bulan Mei 2025, Cek Tanggal untuk Liburan Singkat

Menarik Dibaca: Ancam Posisi KKN di Desa Penari, Jumlah Penonton Film Jumbo Tembus 9,47 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×