Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 105.202 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga 30 April 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
"Sebanyak 34.383 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5).
Baca Juga: Satgas PASTI Imbau Masyarakat Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan IASC
Friderica menerangkan jumlah rekening dilaporkan sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 42.504. Dia bilang total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 2,1 triliun.
"Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 138,9 miliar," katanya.
Baca Juga: OJK: IASC Terima 58.206 Laporan Kasus Penipuan hingga Februari 2025
Friderica menyampaikan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Sebagai informasi, OJK menyebut target dari IASC adalah penundanaan transaksi atau pemblokiran penipuan dengan cepat dan menyelamatkan dana korban. Selain itu, mengidentifikasi pelaku penipuan, serta penindakan hukum bekerja sama dengan kepolisian.
Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan: IASC Terima 79.969 Laporan Kasus Penipuan hingga Maret 2025
Selanjutnya: Masih Ada Long Weekend Akhir Bulan Mei 2025, Cek Tanggal untuk Liburan Singkat
Menarik Dibaca: Ancam Posisi KKN di Desa Penari, Jumlah Penonton Film Jumbo Tembus 9,47 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News