kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.820   -41,00   -0,24%
  • IDX 6.442   73,17   1,15%
  • KOMPAS100 923   0,44   0,05%
  • LQ45 723   -0,82   -0,11%
  • ISSI 202   3,78   1,91%
  • IDX30 377   -0,84   -0,22%
  • IDXHIDIV20 459   0,93   0,20%
  • IDX80 105   -0,21   -0,20%
  • IDXV30 112   0,60   0,54%
  • IDXQ30 124   -0,13   -0,11%

Otoritas Jasa Keuangan: IASC Terima 79.969 Laporan Kasus Penipuan hingga Maret 2025


Jumat, 11 April 2025 / 20:48 WIB
Otoritas Jasa Keuangan: IASC Terima 79.969 Laporan Kasus Penipuan hingga Maret 2025
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) didukung  asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima 79.969 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci 55.028 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

"Adapun 24.941 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4).

Baca Juga: OJK: IASC Terima 58.206 Laporan Kasus Penipuan hingga Februari 2025

Friderica menerangkan jumlah rekening dilaporkan sebanyak 82.336 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 35.394. Sejauh ini, dia bilang total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 1,7 triliun.

"Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 134,7 miliar," katanya.

Friderica menyampaikan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Baca Juga: OJK Terima 18.614 Laporan hingga Desember 2024, Kerugian hingga Rp 363 Miliar

Sebagai informasi, OJK menyebut target dari IASC adalah penundanaan transaksi atau pemblokiran penipuan dengan cepat dan menyelamatkan dana korban. 

Selain itu, mengidentifikasi pelaku penipuan, serta penindakan hukum bekerja sama dengan kepolisian.

Selanjutnya: MIND ID Bidik Pasok Listrik Seluruh Sumatera Lewat PLTU Mulut Tambang

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Produk Spesial Mingguan hingga 15 April 2025, Sampo Diskon Rp 19.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




[X]
×