kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

OJK Imbau Fintech Lending Lakukan Sejumlah Hal untuk Antisipasi Praktik Judi Online


Kamis, 13 Juni 2024 / 16:57 WIB
OJK Imbau Fintech Lending Lakukan Sejumlah Hal untuk Antisipasi Praktik Judi Online
ILUSTRASI. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sempat menyebut telah menemukan adanya indikasi transaksi mencurigakan terkait judi online melalui fintech P2P lending atau pinjaman online.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik judi online di Indonesia masih marak terjadi. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 trilun pada kuartal I-2024. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mengimbau lembaga keuangan tersebut penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk menerapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi praktik judi online tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pihaknya meminta kepada seluruh penyelenggara fintech melakukan langkah-langkah pencegahan.

"Selain itu, mengembangkan dan melengkapi infrastruktur teknologi informasi untuk mendeteksi kegiatan dimaksud," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6).

Baca Juga: Jokowi Ajak Masyarakat Bersatu Berantas Judi Online

Agusman juga mengatakan OJK meminta agar penyelenggara melaporkan aktivitas termasuk transaksi yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan tindak kejahatan ekonomi. Ditambah terus meningkatkan literasi kepada masyarakat.

Sebelumnya, PPATK juga sempat menyebut telah menemukan adanya indikasi transaksi mencurigakan terkait judi online melalui fintech P2P lending atau pinjaman online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pencairan pinjaman online masuk ke rekening nasabah di bank, sehingga dana bercampur dengan dana lainnya dari nasabah tersebut. Meskipun demikian, dia menyebut tidak dapat diketahui secara pasti jumlah pinjaman online yang masuk untuk judi online. 

"Namun, berdasarkan analisis beberapa rekening pemain judi online diketahui bahwa sumber dananya dari pinjaman online," kata Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×