kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK: 16 Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum


Rabu, 21 Februari 2024 / 07:15 WIB
OJK: 16 Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum
ILUSTRASI. OJK menyampaikan terdapat 16 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 16 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Januari 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan dari 16 penyelenggara fintech P2P lending tersebut, 9 penyelenggara fintech P2P lending sedang dalam proses persetujuan permohonan peningkatan modal disetor. 

"OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar," ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/2).

Baca Juga: Pinjaman Fintech Lending ke Sektor Produktif Meningkat pada Awal Tahun

Selama Januari 2024, Agusman mengatakan OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Dia menyebut pengenaan sanksi administratif terdiri dari 31 teguran atau peringatan tertulis.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan outstanding pembiayaan fintech P2P lending hingga Desember 2023 mencapai Rp 59,64 triliun. Agusman mengatakan nilai itu meningkat 16,67% secara Year on Year (YoY). 

Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Fintech Lending Capai Rp 59,64 Triliun hingga Desember 2023

"Adapun nilai per Desember 2022 sebesar Rp 51,12 triliun," ungkapnya.

Agusman menerangkan outstanding pembiayaan fintech P2P lending per November 2023 sebesar Rp 59,38 triliun. Nilai itu tumbuh 18,06% YoY.

Sementara itu, dia memaparkan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,93% per Desember 2023. Angka itu bisa dibilang naik sebanyak 0,12%, jika dibandingkan posisi TWP90 per November 2023 yang sebesar 2,81%.

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×