Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar kantor-kantor cabang bank asing (KCBA) untuk mengubah status badan hukum menjadi perusahaan atau bank nasional. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad menjelaskan, saat ini OJK tengah melakukan negosiasi dengan KCBA untuk mengubah status badan hukumnya tersebut.
Saat ini, terdapat 10 KCBA yang beroperasi di Indonesia, yaitu American Express Bank LTD, Bank of America, N.A., Bank of China Limited, Citibank NA, Deutsche Bank A.G., JP Morgan Chase Bank, N.A., Standard Chartered Bank, The Bangkok Bank Comp. LTD, The Bank of Tokyo Mitsubishi UFH LTD, The Hongkong and Shanghai Banking Corp., dan The Royal Bank of Scotland N.V.
Dengan berubahnya status badan hukum KCBA menjadi perusahaan atau bank nasional, diharapkan bank-bank asing tersebut kedepannya dapat lebih fokus untuk menyalurkan pembiayaan proyek dan pembiayaan perdagangan. Muliaman bilang, saat ini wasit lembaga keuangan tengah melihat kemungkinan kantor-kantor cabang bank asing (KCBA) mana saja yang dapat mengubah status badan hukumnya menjadi bank nasional.
"Kami dorong beberapa kantor bank asing untuk menjadi bank nasional. Locally incorporated. Kami sedang negosiasikan dan berharap semuanya bisa menjadi bank nasional," kata Muliaman, Kamis (26/3).
Muliaman menuturkan, pintu bagi investor asing untuk membuka KCBA sudah tertutup, bahkan sejak otoritas pengawasan perbankan masih di bawah Bank Indonesia. Dengan begitu, tidak akan ada lagi peluang tambahan bagi investor asing untuk membuka KCBA.
Otoritas hanya mengizinkan pembukaan kantor perwakilan perbankan. Sebab, fungsi kantor perwakilan berbeda dengan KCBA. Kantor perwakilan tidak bersifat operasional dan fungsinya lebih banyak sebagai penghubung kepentingan kantor pusatnya dengan nasabah atau calon nasabah di Indonesia.
Dengan demikian, saat ini bagi investor asing yang ingin masuk ke Indonesia, harus menjadi bank nasional. Hal ini dapat dilakukan secara langsung seperti mengubah status badan hukum menjadi perusahaan nasional atau dapat juga melebur KCBA tersebut menjadi bank nasional.
"Kewajibannya hanya lebih kepada mengubah menjadi national incorporated. Bisa dari barang yang ada menjadi perusahaan nasional atau bergabung dengan bank lainnya," jelas Muliaman.
Meski begitu, OJK belum memberikan batas waktu kepada KCBA untuk mengubah status badan hukumnya. OJK juga belum memiliki rencana untuk membatasi kegiatan usaha bank-bank asing tersebut.
"Mereka harus fokus ke project dan trade finance. Kami usahakan lebih ke domestik," ucap Muliaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News