kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

OJK: Implementasi keringanan kredit bank sudah berjalan


Minggu, 05 April 2020 / 20:15 WIB


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

Hanya saja, OJK menegaskan bahwa salah satu prioritas pemerintah dalam hal ini adalah debitur yang terdampak langsung dan tidak langsung, semisal debitur UMKM, pekerja informal, nelayan, maupun pengemudi ojek online.

"Sehingga kami minta khusus debitur-debitur itu, untuk sementara diberikan restrukturisasi pembayaran paling lama satu tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Laba bersih Bank Negara Indonesia (BBNI) di Februari melesat 27,7%

Pun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan sejauh ini mayoritas perbankan sudah mulai mengimplementasikan POJK tersebut.

Menurutnya, regulator bersama dengan pimpinan perbankan serta asosiasi perbankan mulai dari Himbara hingga Perbanas telah diminta untuk secara proaktif mendata nasabah-nasabah yang berpotensi mengalami kesulitan pembayaran kredit sebelum jatuh menjadi kredit macet. "Mereka sudah proaktif mendata nasabahnya. Beberapa bank juga sudah mengimplementasikan POJK ini," terang Heru.

Sejauh ini, beberapa bank pun telah mengumumkan pemberian keringanan kredit kepada debitur. Setidaknya, ada 77 bank yang sudah memberikan keterangan secara resmi, terdiri dari 57 bank umum, 13 bank umum syariah (BUS) dan 7 bank pembangunan daerah (BPD).

Baca Juga: Bank Mandiri terbitkan obligasi berdenominasi rupiah sebesar Rp 1 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×