Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Hanya saja, OJK menegaskan bahwa salah satu prioritas pemerintah dalam hal ini adalah debitur yang terdampak langsung dan tidak langsung, semisal debitur UMKM, pekerja informal, nelayan, maupun pengemudi ojek online.
"Sehingga kami minta khusus debitur-debitur itu, untuk sementara diberikan restrukturisasi pembayaran paling lama satu tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Laba bersih Bank Negara Indonesia (BBNI) di Februari melesat 27,7%
Pun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan sejauh ini mayoritas perbankan sudah mulai mengimplementasikan POJK tersebut.
Menurutnya, regulator bersama dengan pimpinan perbankan serta asosiasi perbankan mulai dari Himbara hingga Perbanas telah diminta untuk secara proaktif mendata nasabah-nasabah yang berpotensi mengalami kesulitan pembayaran kredit sebelum jatuh menjadi kredit macet. "Mereka sudah proaktif mendata nasabahnya. Beberapa bank juga sudah mengimplementasikan POJK ini," terang Heru.
Sejauh ini, beberapa bank pun telah mengumumkan pemberian keringanan kredit kepada debitur. Setidaknya, ada 77 bank yang sudah memberikan keterangan secara resmi, terdiri dari 57 bank umum, 13 bank umum syariah (BUS) dan 7 bank pembangunan daerah (BPD).
Baca Juga: Bank Mandiri terbitkan obligasi berdenominasi rupiah sebesar Rp 1 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News