Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka menanggulangi dampak perlambatan ekonomi akibat penyebaran virus corona (Covid-19) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan relaksasi bagi debitur perbankan. Hal tersebut tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penytebaran Coronavirus Disease 2019.
Nah, dalam aturan ini OJK memperkenankan industri jasa keuangan termasuk perbankan untuk memberikan keringanan berupa restrukturisasi kredit debitur yang ekonominya terdampak langsung maupun tidak langsung Covid-19.
Baca Juga: Upaya OJK pertahankan kekuatan perasuransi dari ancaman dampak wabah corona
Dalam aturan main ini, kualitas kredit yang direstrukturisasi tersebut juga diperkenankan tetap masuk dalam kategori lancar.
ketua Dewan komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video konferensi pers, Minggu (5/4) sore menyatakan ada beberapa skema keringanan yang bisa diberikan bank kepada debitur.
Antara lain, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Wimboh juga menegaskan, penilaian kelayakan debitur yang berhak memperoleh keringanan tersebut sepenuhnya diberikan kepada perbankan. "Kredit yang direstruktur tetap dinyatakan lancar, sehingga lembaga keuangan tidak perlu membentuk pencadangan karena bisa membuat ruang permodalannya menjadi lebih sempit," ujar Wimboh.
Baca Juga: Laba BCA di bulan Februari 2020 turun akibat meningkatnya pencadangan
Namun, ada beberapa ketentuan dari perbankan yang perlu dipenuhi tiap-tiap debitur agar bisa memperoleh keringanan. Antara lain penilaian prospek usaha debitur, profil debitur dan ketepatan pembayaran.
Hanya saja, OJK menegaskan bahwa salah satu prioritas pemerintah dalam hal ini adalah debitur yang terdampak langsung dan tidak langsung, semisal debitur UMKM, pekerja informal, nelayan, maupun pengemudi ojek online.
"Sehingga kami minta khusus debitur-debitur itu, untuk sementara diberikan restrukturisasi pembayaran paling lama satu tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Laba bersih Bank Negara Indonesia (BBNI) di Februari melesat 27,7%
Pun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan sejauh ini mayoritas perbankan sudah mulai mengimplementasikan POJK tersebut.
Menurutnya, regulator bersama dengan pimpinan perbankan serta asosiasi perbankan mulai dari Himbara hingga Perbanas telah diminta untuk secara proaktif mendata nasabah-nasabah yang berpotensi mengalami kesulitan pembayaran kredit sebelum jatuh menjadi kredit macet. "Mereka sudah proaktif mendata nasabahnya. Beberapa bank juga sudah mengimplementasikan POJK ini," terang Heru.
Sejauh ini, beberapa bank pun telah mengumumkan pemberian keringanan kredit kepada debitur. Setidaknya, ada 77 bank yang sudah memberikan keterangan secara resmi, terdiri dari 57 bank umum, 13 bank umum syariah (BUS) dan 7 bank pembangunan daerah (BPD).
Baca Juga: Bank Mandiri terbitkan obligasi berdenominasi rupiah sebesar Rp 1 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News