Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing berpotensi memengaruhi sejumlah lini usaha asuransi, terutama yang memiliki eksposur terhadap aset, proyek, maupun nilai pertanggungan berbasis valuta asing.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga saat ini perusahaan asuransi masih dapat menjaga ketahanan bisnis melalui penerapan manajemen risiko yang memadai, pengaturan retensi yang prudent, serta dukungan program reasuransi yang sesuai.
“Namun demikian, hingga saat ini industri asuransi masih mampu mengelola risiko tersebut dengan baik melalui penerapan manajemen risiko yang memadai," tulis Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Selasa (23/6/2026).
Di tengah tekanan nilai tukar, lini usaha harta benda (properti) masih menjadi salah satu kontributor utama bagi industri asuransi umum. Berdasarkan data OJK per April 2026, premi lini usaha harta benda pada industri asuransi umum gabungan tercatat sebesar Rp 10,96 triliun.
Baca Juga: UU P2SK Atur Cakupan Penjaminan Polis Tidak Jamin Unsur Investasi di Produk Asuransi
"Sementara itu, pada industri reasuransi gabungan, premi lini usaha harta benda mencapai Rp 4,51 triliun dengan klaim sebesar Rp 1,30 triliun," lanjutnya.
Ogi menyebut prospek bisnis asuransi harta benda masih cukup positif ke depan. Hal tersebut didukung oleh berlanjutnya pembangunan infrastruktur, pertumbuhan sektor properti, serta meningkatnya kebutuhan perlindungan aset dari masyarakat maupun pelaku usaha.
Sebab, perkembangan berbagai sektor tersebut akan menciptakan kebutuhan perlindungan yang lebih besar, sehingga membuka peluang pertumbuhan bagi lini usaha harta benda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














