kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.922   8,00   0,05%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

OJK: Industri Berkeinginan Pisahkan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik Tersendiri


Rabu, 17 Juli 2024 / 10:27 WIB
OJK: Industri Berkeinginan Pisahkan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik Tersendiri
ILUSTRASI. Mobil listrik melakukan pengisian daya?pada diler kendaraan di Tangerang Selatan, Rabu (13/12/2023). Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkap pihaknya sampai saat ini masih mengembangkan draft regulasi asuransi kendaraan listrik, tetapi belum selesai. AAUI menargetkan draft itu selesai pada akhir semester kedua tahun ini. Dengan demikian, regulasi asuransi kendaraan listrik bisa diimplementasikan pada awal tahun 2024. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi untuk kendaraan listrik saat ini belum diatur secara khusus. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada keinginan industri asuransi untuk memisahkan tarif premi asuransi kendaraan listrik secara tersendiri. 

"Pembahasan itu masih berjalan. OJK dengan industri secara bersama akan mencapai solusi yang bermanfaat kepada masyarakat luas," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (11/7).

Baca Juga: Aturan Asuransi Kendaraan Listrik Tengah Digodok, Begini Tanggapan Pelaku Industri

Menurut Ogi, kendaraan listrik adalah salah satu produk asuransi yang dibutuhkan oleh masyarakat seiring dengan minat masyarakat yang meningkat terhadap kendaraan jenis tersebut.

Oleh karena itu, dia menyampaikan OJK mendukung industri untuk dapat mengembangkan asuransi listrik lebih luas juga.

"Hal itu seiring dengan dukungan OJK terhadap inisiatif sustainable finance. Saat ini. juga sedang dibahas mengenai review tarif kendaraan bermotor," ungkapnya.

Baca Juga: OJK Dukung AAUI untuk Terbitkan Ketentuan Polis Baku Asuransi Kendaraan Listrik

Sebelumnya, Ogi menyampaikan penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda. 

Dia juga sempat mengatakan OJK berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik, seperti risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada Electric Vehicle (EV), risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.

Baca Juga: Chery Omoda E5 Jadi Mobil Listrik Paling Laris pada Mei 2024, Ini Faktornya

Selain itu, Ogi menyampaikan penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan dalam mengkaji penerapan tarif premi mengingat komponen baterai juga memiliki umur atau masa manfaat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×