kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

OJK Ingatkan Multifinance yang Tak Segera Penuhi Modal Bisa Dicabut Izin Usahanya


Kamis, 10 Februari 2022 / 17:09 WIB
ILUSTRASI. OJK mengingatkan multifinance yang tidak segera memenuhi ketentuan modal akan dicabut izin usahanya.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, sejatinya ini permasalahan ini bukanlah hal baru mengingat peraturan minimal modal senilai Rp 100 miliar itu sudah ada sejak lama. 

Maka itu, jika memang belum memenuhi permodalan, ia menghimbau beberapa perusahaan untuk segera memenuhi hal tersebut sebelum mendapat sanksi dari regulator. Suwandi mencontohkan salah satu cara untuk memenuhi modal baru ialah melakukan penggabungan dengan perusahaan pembiayaan lain.

“Misal, coba tanya ke beberapa perusahaan pembiayaan mau gak untuk merger. Kalau dicabut usahanya itu sudah sesuai prosedur dari 2019 bahwa minimum modal harus Rp 100 miliar,” ujar Suwandi.

Untuk mencari investor baru, susah atau mudahnya, itu kembali pada perusahaannya masing-masing. Suwandi menyebut, saat ini masih ada daya tarik dari perusahaan pembiayaan bagi investor terkait pergerakan bisnisnya yang lebih sederhana dibandingkan perbankan.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Inti Artha Multifinance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×