kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Ingatkan Perbankan Terkait Potensi Transaksi Janggal Partai Politik


Minggu, 14 Januari 2024 / 17:08 WIB
OJK Ingatkan Perbankan Terkait Potensi Transaksi Janggal Partai Politik
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi menggunakan mobile banking di Tangerang Selatan, Rabu (29/11/2023). OJK Ingatkan Perbankan Terkait Potensi Transaksi Janggal Partai Politik.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun pemilu di 2024, perbankan pun tak luput mendapat pesan dari regulator. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan adanya potensi transaksi janggal oleh partai politik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae telah meminta perbankan untuk mengidentifikasi potensi rekening nasabah atau calon nasabah disalahgunakan, salah satunya terkait transaksi janggal oleh partai politik melalui rekening perbankan.

Dian bilang proses pemeriksaan atas transaksi janggal terkait dengan pemilu dapat dilakukan salah satunya melalui pemeriksaan terhadap transaksi nasabah berisiko tinggi yang memiliki eksposur politik (Politically Exposed Person/PEP).

Baca Juga: Bank Mini Mendorong Pertumbuhan DPK agar Likuiditas Tetap Seksi

“OJK akan terus menjaga integritas sistem keuangan dan senantiasa memperkuat pengawasannya serta melakukan koordinasi secara aktif dengan Kementerian dan lembaga menindak aktivitas judi online maupun tindak pidana lainnya termasuk potensi transaksi janggal oleh partai politik.,” ujar Dian, belum lama ini.

OJK juga meminta perbankan untuk memperbaharui dan memperkuat parameter pada sistem Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang dimiliki agar mampu mendeteksi anomali transaksi.

Di samping itu, perbankan juga diminta untuk senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. 

Baca Juga: Naik per 19 Januari 2024, Ini Rincian Biaya Admin BCA Terbaru dan Limit Transfer

Dian menegaskan penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×