kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.843.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.921   -74,00   -0,44%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

OJK: Insentif PPN DTP 100% Berdampak Positif bagi Asuransi Properti


Selasa, 24 Maret 2026 / 17:10 WIB
OJK: Insentif PPN DTP 100% Berdampak Positif bagi Asuransi Properti
ILUSTRASI. Pemerintah perpanjang fasilitas PPN DTP properti hingga 2027 (ANTARA FOTO/AMPELSA)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% sepanjang 2026 untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen), dengan batas atas nilai properti hingga Rp 5 miliar. Sebagai informasi, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor properti hingga 2026 berpotensi memberikan dukungan positif bagi industri asuransi umum, khususnya pada lini asuransi harta benda atau properti. 

"Hal itu karena setiap transaksi properti, terutama yang menggunakan fasilitas pembiayaan, pada umumnya juga disertai dengan perlindungan asuransi atas aset tersebut," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (17/3).

Baca Juga: OJK Batasi Tenaga Kerja Asing di Perbankan, Begini Respons Amar Bank

Dari sisi kinerja, OJK mencatat, pendapatan premi industri asuransi umum tercatat tumbuh 13,66% secara Year on Year (YoY) per Januari 2026. Ogi menyebut lini asuransi harta benda atau properti menjadi salah satu kontributor utama pertumbuhan, yaitu meningkat 46,40% YoY. 

Ogi memproyeksikan lini asuransi properti berpotensi terus bertumbuh ke depannya, seiring adanya insentif yang digelontorkan pemerintah.

"Ke depan, stimulus di sektor properti tersebut berpotensi turut mendukung permintaan perlindungan aset, termasuk pada segmen ritel," kata Ogi.

Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang kebijakan tersebut sebagai stimulus yang positif bagi sektor properti. Meskipun demikian, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan dampaknya terhadap industri asuransi properti perlu dicermati secara proporsional dengan melihat struktur portofolio premi asuransi properti secara keseluruhan.

Budi menjelaskan insentif PPN DTP berpotensi mendorong peningkatan transaksi properti residensial, khususnya pada segmen end-user dan pembeli rumah pertama. Dari perspektif asuransi umum, hal tersebut membuka peluang bagi pengembangan asuransi properti segmen ritel, baik yang terkait dengan pembiayaan perbankan maupun bersifat sukarela. 

Budi berpendapat bahwa dampak kebijakan itu terhadap kinerja industri asuransi properti secara keseluruhan kemungkinan tidak terlalu signifikan.

"Sebab, pendapatan premi asuransi properti hingga saat ini masih didominasi sektor komersial, seperti pabrik, gudang, gedung perkantoran, pusat logistik, dan fasilitas industri lainnya," ungkapnya kepada Kontan.

Baca Juga: Kebijakan DHE SDA ke Himbara, Bank Swasta Siaga Jaga Likuiditas Valas

Selain itu, Budi menyampaikan daya beli masyarakat yang masih relatif selektif juga menjadi faktor pembatas dalam mendorong pertumbuhan asuransi properti ritel secara agresif. Meski kebijakan tersebut tak akan mendongkrak kinerja asuransi properti secara signifikan, AAUI memproyeksikan lini asuransi properti masih akan menjadi salah satu penyumbang utama premi di industri asuransi umum pada 2026. 

Budi menerangkan kinerja lini tersebut tidak hanya dipengaruhi pergerakan sektor properti residensial, tetapi juga sangat bergantung oleh aktivitas sektor komersial dan industri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×