kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Jabarkan Dampak Ancaman Inflasi Global Terhadap Industri Asuransi


Kamis, 28 Juli 2022 / 10:29 WIB
OJK Jabarkan Dampak Ancaman Inflasi Global Terhadap Industri Asuransi
ILUSTRASI. Warga berolahraga saat hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (12/6/2022). OJK Jabarkan Dampak Ancaman Inflasi Global Terhadap Industri Asuransi.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ancaman kenaikan inflasi yang terus terjadi secara global tengah membayangi beberapa sektor industri, tak terkecuali industri perasuransian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menilai akan ada beberapa dampak pada industri ini jika inflasi terus merangkak naik.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, dampak pertama yang bakal dirasakan ialah terkait penerimaan premi, khususnya untuk bisnis baru.

Adapun, akumulasi penerimaan premi sepanjang semester pertama tahun ini, Ogi mencatat ada penurunan sekitar 0,03% yoy.  “Karena pola pengeluaran masyarakat yang akan lebih konservatif,” ujar Ogi dalam seminar virtual, Kamis (28/7).

Tak hanya untuk bisnis baru, kenaikan harga yang semakin meluas juga berdampak pada pemegang polis saat ini maupun yang akan datang. Sehingga, diperkirakan akan ada kenaikan rasio surrender yang mempengaruhi kewajiban pembayaran premi lebih lanjut.

Baca Juga: Ini Daftar Emiten Bank yang Siap Rights Issue pada Semester II 2022

Sementara itu, Ogi menambahkan beban klaim pun diperkirakan juga turut terdampak dengan kenaikan inflasi ini, khususnya di industri asuransi umum. Jika melihat data OJK, memang sudah tampak kenaikan klaim bruto dari Mei 2021 senilai Rp 10,84 triliun menjadi Rp 14,29 triliun pada Mei 2022.

Ogi pun mengingatkan agar perusahaan asuransi perlu melakukan beberapa hal agar tidak bisa mencegah dampak yang terlalu besar dari inflasi.

Pertama, memastikan permodalan yang memadai. Kedua, perusahaan asuransi diminta untuk menahan diri dari pemasaran produk yang agresif. Misalnya, menawarkan premi yang rendah dan tidak seimbang dengan manfaat yang ditawarkan dan risiko yang dijamin.

“Kadang-kadang menikmati premi yang diterima sekarang, padahal risikonya itu lebih dari setahun. Enak di depan tapi risikonya tidak diperhitungkan,” ujar Ogi.

Baca Juga: Perbankan Siap Rights Issue Pada Semester II 2022

Ketiga, ia menegaskan perusahaan asuransi dalam menjalankan investasi perlu prudent dan bertanggung jawab. Mengingat, ancaman inflasi dan perekonomian global dapat menimbulkan downside risk bagi perusahaan.

“Dengan demikian, rasio solvabilitas dan likuiditas perusahaan tetap dapat terjaga sebagai indikator yang menggambarkan kapasitas perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim asuransi pada konsumen,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×