kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Jadi Lembaga yang Berwenang Menyidik Pidana Jasa Keuangan, Ini Dampaknya


Minggu, 01 Januari 2023 / 12:05 WIB
OJK Jadi Lembaga yang Berwenang Menyidik Pidana Jasa Keuangan, Ini Dampaknya
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. UU PPSK mengamanatkan OJK sebagai satu-satunya lembaga yang bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 49 Bagian Keempat UU PPSK.

Pasal 49 ayat (5) menuliskan, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Dengan demikian, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi memandang, ketentuan UU PPSK tersebut sudah cukup jelas sehingga tidak ada lembaga atau instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan selain OJK.

"Dalam Pasal 49 sudah jelas dan tegas bahwa penyidikan tindak pidana jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh OJK. Tidak ada instansi lain, itu kepastian hukum yang tegas," kata Uchok, Sabtu (31/12).

Baca Juga: Era Baru Penyidikan Kejahatan Keuangan dalam Omnibus Law Keuangan

Dia menambahkan, substansi yang termuat dalam Pasal 49 Bagian Keempat UU PPSK itu merupakan gebrakan besar yang disusun oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen di sektor jasa keuangan.

Menurutnya, dijadikannya OJK sebagai satu-satunya lembaga negara yang berhak melakukan penyidikan pada kasus di sektor jasa keuangan akan mencegah terjadinya bias dalam penanganan suatu kasus.

Kondisi ini berbeda apabila penyidikan dilakukan oleh lebih dari satu lembaga atau instansi. "Memang untuk kepastian hukum idealnya penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan oleh satu lembaga yaitu OJK," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa peran OJK memang sudah sepatutnya diperkuat dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir banyak kasus tindak pidana yang melibatkan korporasi di sektor jasa keuangan.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Acara Puncak Hari Antikorupsi Sedunia, mengatakan kewenangan untuk melakukan penyidikan itu akan makin menguatkan posisi dan fungsi OJK sebagai pengawas serta regulator industri jasa keuangan nasional.

"Penguatan fungsi penyidikan kepada OJK yang merupakan salah satu hasil UU PPSK akan semakin memberdayakan OJK, dan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan," kata dia.

Mahendra menambahkan, dalam menjalankan fungsi tersebut OJK siap untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Mengacu pada UU PPSK, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, OJK tidak bekerja sendiri. Penyidik OJK terdiri dari pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu, dan pegawai tertentu.

Dengan demikian komposisi dari tim penyidik OJK dipastikan memiliki kompetensi dan keahlian khusus di bidang industri jasa keuangan.

Baca Juga: Kewenangan Penyidikan di UU PPSK Jadi Penguat Fungsi OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×