kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

OJK Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Hukum Terkait Pertukaran Data


Selasa, 05 Agustus 2025 / 20:00 WIB
OJK Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Hukum Terkait Pertukaran Data
ILUSTRASI. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama pertukaran data dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Adapun kerja sama itu akan mencakup tentang penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas, fungsi, dan kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan OJK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan kerja sama itu juga bertujuan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan perizinan, pengawasan, serta menjaga integritas Sektor Jasa Keuangan (SJK) OJK.

"Kerja sama itu juga sangat penting dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga: OJK Kembangkan Pusat Data Polis Asuransi, Pengamat: Serahkan ke Industri

Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, OJK mewajibkan jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Melalui pertukaran data dengan Ditjen AHU, Agusman menerangkan pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dapat dilakukan secara lebih efektif.

Sementara itu, Agusman menyampaikan koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk memastikan kelancaran eksekusi jaminan fidusia, sehingga dapat mengurangi potensi keresahan dan konflik di lapangan. 

OJK juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan eksekusi agunan fidusia secara sah dan tertib. Selain itu, peningkatan pemahaman bersama antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan menjadi hal yang penting untuk terus diperkuat. 

Baca Juga: OJK Resmi Luncurkan Portal Data dan Metadata Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi

Selanjutnya: Kemenperin Ingin IKM Kosmetik dan Obat Tradisional Naik Kelas, Begini Upayanya

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Besok, Rabu 6 Agustus 2025: Keuangan dan Karier Leo Bersinar Terang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×