kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

OJK Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Hukum Terkait Pertukaran Data


Selasa, 05 Agustus 2025 / 20:00 WIB
OJK Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Hukum Terkait Pertukaran Data
ILUSTRASI. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama pertukaran data dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Adapun kerja sama itu akan mencakup tentang penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas, fungsi, dan kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan OJK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan kerja sama itu juga bertujuan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan perizinan, pengawasan, serta menjaga integritas Sektor Jasa Keuangan (SJK) OJK.

"Kerja sama itu juga sangat penting dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga: OJK Kembangkan Pusat Data Polis Asuransi, Pengamat: Serahkan ke Industri

Untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, OJK mewajibkan jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Melalui pertukaran data dengan Ditjen AHU, Agusman menerangkan pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dapat dilakukan secara lebih efektif.

Sementara itu, Agusman menyampaikan koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk memastikan kelancaran eksekusi jaminan fidusia, sehingga dapat mengurangi potensi keresahan dan konflik di lapangan. 

OJK juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan eksekusi agunan fidusia secara sah dan tertib. Selain itu, peningkatan pemahaman bersama antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan menjadi hal yang penting untuk terus diperkuat. 

Baca Juga: OJK Resmi Luncurkan Portal Data dan Metadata Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×