Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan pembentukan Database Polis Asuransi Nasional, yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada semester II-2025.
“Pengembangan Database Polis Asuransi saat ini telah memasuki tahap industrial test guna memastikan kesiapan teknis dan operasional,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6).
Baca Juga: AAJI Sambut Positif Pembentukan Database Polis Asuransi, Guna Tata Kelola Lebih Sehat
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai rencana ini bukan hal baru. Ia mengingatkan bahwa inisiatif serupa pernah dilakukan melalui Badan Pengelola Pusat Data Asuransi Nasional (BPPDAN) yang dikelola oleh Dewan Asuransi Indonesia.
“Dulu pernah ada BPPDAN yang tujuannya menghimpun retensi nasional agar daya tampung risiko di dalam negeri lebih optimal. Kalau sekarang, tujuannya lebih ke arah membangun statistik asuransi nasional yang akurat dan kredibel,” ujar Irvan kepada Kontan.co.id, Selasa (24/6).
Irvan menyarankan agar pengelolaan teknis database ini didelegasikan kepada asosiasi industri, agar lebih efektif dan bermanfaat sebagai bagian dari self-regulatory organization (SRO).
“OJK sebaiknya lebih fokus memperkuat fungsi pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen yang menjadi mandat utamanya,” tambahnya.
Baca Juga: Penting Memahami Polis Asuransi Kesehatan Sebelum Membeli
Ia juga mengingatkan bahwa jika pengelolaan teknis tetap dilakukan langsung oleh regulator, dikhawatirkan OJK terlalu dalam mencampuri urusan operasional perusahaan asuransi, termasuk saat terjadi potensi penyimpangan dalam penerbitan polis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News