Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 10 perusahaan modal ventura, dan 13 penyelenggara P2P lending pada Mei 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML.
Agusman menerangkan sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
Baca Juga: OJK Catat 10 Perusahaan Asuransi atau Reasuransi Belum Punya Aktuaris
"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari tiga sanksi denda dan 48 sanksi peringatan tertulis," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6).
Agusman menyampaikan OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News