kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Catat 10 Perusahaan Asuransi atau Reasuransi Belum Punya Aktuaris


Senin, 10 Juni 2024 / 18:12 WIB
OJK Catat 10 Perusahaan Asuransi atau Reasuransi Belum Punya Aktuaris
ILUSTRASI. OJK mencatat terdapat 10 perusahaan asuransi atau reasuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan.KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 10 perusahaan asuransi atau reasuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan pada Mei 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut seluruh perusahaan asuransi atau reasuransi wajib untuk memiliki tenaga aktuaris. 

Adapun kewajiban itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait belum adanya 10 perusahaan belum memiliki aktuaris, Agusman menyebut pihaknya telah memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga: OJK Catat Pendapatan Premi Asuransi Tumbuh 11,25% di April 2024

"Salah satunya berupa peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi RDK OJK, Senin (10/6).

Selain itu, Agusman menyampaikan OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×