Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 10 perusahaan asuransi atau reasuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan pada Mei 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut seluruh perusahaan asuransi atau reasuransi wajib untuk memiliki tenaga aktuaris.
Adapun kewajiban itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait belum adanya 10 perusahaan belum memiliki aktuaris, Agusman menyebut pihaknya telah memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Baca Juga: OJK Catat Pendapatan Premi Asuransi Tumbuh 11,25% di April 2024
"Salah satunya berupa peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi RDK OJK, Senin (10/6).
Selain itu, Agusman menyampaikan OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News