Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah bertemu dengan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending di bidang pendidikan yang memiliki kerja sama dengan instansi pendidikan.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan hal itu dilakukan untuk mendapatkan keterangan terkait permasalahan yang terjadi baru-baru ini.
"Jadi, sesungguhnya terkait pendidikan, kami sudah bertemu dengan penyelenggara dan rektorat masing-masing yang memiliki kerja sama. Kami cek apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak, kemudian bagaimana peranan dari rektorat dan juga fintech P2P lending itu sendiri," ungkapnya dalam webinar ICMI Pusat, Jumat (16/2).
Edi mengatakan sebenarnya ada banyak pilihan dalam menggunakan pinjaman. Dia bilang mau menggunakan kredit dari bank atau P2P lending, sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing mahasiswa.
Baca Juga: Perkara Pinjaman Mahasiswa, KPPU Bakal Panggil 4 Fintech Lending
Berdasarkan informasi dari penyelenggara, Edi menerangkan mereka hanya memberikan kredit kepada mahasiswa yang bekerja, khususnya untuk mahasiswa S1 atau S2 yang rata-rata bekerja. Selain itu, memberikan pinjaman atas jaminan dari orang tua atau harus sepengetahuan orang tua.
"Jadi, kalau orang tua tak tahu, maka tak akan diberikan kredit. Jadi, hal itu juga mencegah agar orang-orang yang tak memiliki kemampuan bayar bisa mendapatkan kredit," katanya.
Terbaru, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu dekat akan memanggil empat perusahaan atau fintech peer to peer (P2P) lending yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa secara daring.
Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan, pemanggilan tersebut untuk menangani persoalan pinjaman mahasiswa daring. Dia menerangkan keempat perusahaan tersebut, yakni PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).
Baca Juga: Geger Pinjol, Kini Saatnya Menimang Student Loan Jadi Alternatif Pembiayaan Kuliah
"Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai Rp 450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh DANACITA," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/2).
Fanshurullah menyampaikan berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No.12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Sebelumnya, Fanshurullah menyebut KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024. Dalam pertemuan itu, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring atau fintech lending untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.
"Namun, dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan," tuturnya.
Baca Juga: Hingga Januari, Ada 9.226 Aduan Terhadap Sektor Fintech yang Diterima OJK
Fanshurullah menyampaikan permasalahan kali ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.
Dalam kasus kali ini, dia bilang pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Fanshurullah menyampaikan KPPU sesuai tugas dan kewenangannya akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.
"Oleh karena itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut," kata Fanshurullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News