kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini Pertimbangan OJK Sebelum Cabut Moratorium Fintech Lending


Kamis, 04 April 2024 / 06:35 WIB
Ini Pertimbangan OJK Sebelum Cabut Moratorium Fintech Lending
ILUSTRASI. OJK bilang, saat ini masih mengkaji opsi pencabutan moratorium izin usaha fintech P2P lending khusus sektor produktif.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini masih mengkaji opsi pencabutan moratorium izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending khusus sektor produktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya sebelum mencabut moratorium tersebut.

"Mempertimbangkan kepentingan publik, yaitu berupa kebutuhan masyarakat terhadap Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (3/4).

Selain itu, Agusman menyebut OJK juga mempertimbangkan potensi pertumbuhan penyelenggara fintech lending yang eksisting agar dapat tumbuh secara optimal. Ditambah, mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat dan tidak melawan hukum.

Baca Juga: Begini Tanggapan Akseleran Soal Rencana Pencabutan Moratorium Fintech Lending

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga angkat bicara terkait wacana pencabutan moratorium fintech lending tersebut. Director of Corporate Communication AFPI Andriansyah Tauladan menyatakan, ketentuan tentang pembukaan moratorium sepenuhnya berada di ranah OJK selaku regulator. 

"Kami memandang isu itu sebagai hal yang penting bagi industri fintech lending. Namun, kami tidak secara langsung terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut," ujarnya kepada Kontan, Rabu (20/3).

Meskipun demikian, Andriansyah mengatakan pihaknya akan mendukung ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK dan mengimbau seluruh anggota untuk berkomitmen menjaga keberlanjutan industri.

Selain itu, mengimbau kepada anggota untuk membuka jalan bagi inklusi keuangan yang lebih luas dan memperkuat posisi fintech lending sebagai katalis positif dalam masyarakat.

Menurut Andriansyah, potensi untung-rugi dari pencabutan moratorium bisa berbeda-beda tergantung pada perspektif dan posisi dalam industri. Secara umum, dia bilang pencabutan moratorium dapat membuka peluang bagi pertumbuhan industri dengan memungkinkan penyelenggara baru untuk masuk. 

"Namun, aspek peningkatan persaingan di pasar perlu menjadi perhatian, yang mana hal tersebut dapat menjadi tantangan bagi penyelenggara yang ada saat ini. Kami berkomitmen untuk memajukan industri fintech lending Indonesia dengan terus mengedepankan persaingan yang sehat dan etis," katanya.

Andriansyah berpendapat bahwa pencabutan moratorium fintech lending dapat diartikan bahwa industri fintech lending sudah siap untuk bersaing lebih sehat dan kuat.

Baca Juga: AFPI Sebut Perkembangan Bisnis Fintech Lending Kian Pesat

Di sisi lain, dia mengatakan perlu juga diimbangi dengan kondisi yang lebih stabil atau mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti risiko keuangan dan perlindungan konsumen. 

Lebih lanjut, Andriansyah bilang, pencabutan moratorium dapat membuka pintu bagi masuknya pemain baru ke dalam industri, yang pada dasarnya bisa dianggap sebagai hal positif dalam memperluas pasar dan inovasi.

Namun, bagi pemain lama, dia mengatakan hal itu juga bisa berarti meningkatnya persaingan dan perubahan dinamika pasar yang memerlukan adaptasi dan inovasi baru untuk tetap bersaing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×