Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mempertimbangkan rencana penerapan pengetatan jarak (gap) batas atas alias capping bunga deposito antara bank umum kelompok usaha (BUKU) 4 dengan bank BUKU 3. Dua kelompok bank ini merupakan bank besar, dengan modal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun (BUKU 3) dan lebih dari Rp 30 triliun (BUKU 4).
Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan mengatakan, pihaknya masih perlu mengkaji rencana tersebut. Misalnya, dalam memutuskan penerapan capping bunga deposito yang terbaru perlu mempertimbangkan rencana penerapan kenaikan suku bunga acuan The Federal Reverse (The Fed) yang akan dilakukan dua kali di tahun ini. “Kami masih melakukan penilaian yang mendalam,” katanya, Senin (27/2).
Nelson bilang, selain isu rencana kenaikan bunga The Fed, OJK juga mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan dalam rencana pengetatan jarak capping bunga deposito. Di luar alasan-alasan tersebut, regulator perbankan ini akan menetapkan pengetatan capping bunga deposito BUKU 3 dan BUKU 4 di tahun ini.
Sebelumnya, OJK sedang lakukan kajian. Tentunya, gap akan lebih rendah dengan kajian antara 10 bps atau 15 bps. Saat ini, jarak capping bunga deposito bank besar sebesar 25 bps antara bank BUKU 3 dan BUKU 4.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News