kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

OJK: Kalau sudah formal, LKM takut bayar pajak


Jumat, 08 Januari 2016 / 22:22 WIB
OJK: Kalau sudah formal, LKM takut bayar pajak


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rendahnya kesadaran Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mengajukan izin usahanya karena minimnya pengetahuan. Sehingga, LKM merasa ketakutan saat harus mengajukan izin ke OJK.

Muhammad Ikhsanuddin, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengakui, rasa takut LKM amat besar untuk memutuskan diri mendaftar ke OJK. Misalnya, LKM takut menyampaikan laporan rutinnya ke OJK karena belum paham tentang pembukuan secara komputerisasi. Lalu, ketidakpahaman akan pengoperasian IT. Hingga ketakutan dipungut biaya OJK. Padahal saat ini, LKM belum akan dipungut biaya oleh OJK.

"Paling sering diakui LKM takut kalau sudah formal takut bayar pajak," kata Ikhsanuddin pada Jumat (8/1). Padahal, OJK tengah menyiapkan insentif kepada LKM lewat keringanan pajak.

OJK tengah menjajaki komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meringankan besaran pajak khusus LKM. Misalnya, pajak yang dikenakan LKM di bawah 1%.

OJK melonggarkan berbagai ketentuan seperti permodalan LKM. Jika sebelumnya permodalan LKM pengukuhannya berupa setoran modal tunai. Sekarang dibagi dua kelompok yakni LKM yang permodalannya berupa setoran tunai dan LKM yang modalnya setoran non tunai.

Sedangkan laporan keuangan yang dilaporkan setiap empat bulan sekali menjadi tahunan. Izin usaha yang lebih mudah ini juga diberikan hingga Januari 2018 mendatang atau sejak Peraturan OJK LKM dikeluarkan.

Selain kemudahan izin, OJK akan mendampingi LKM yang telah beroperasi dengan cara memberikan pelatihan SDM LKM baik dalam IT, keorganisasian hingga pelatihan laporan keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×