kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

OJK Kebut Konsolidasi BPR, Sebanyak 142 BPR/S Sudah Melebur


Jumat, 10 April 2026 / 15:45 WIB
OJK Kebut Konsolidasi BPR, Sebanyak 142 BPR/S Sudah Melebur
ILUSTRASI. OJK terus mendorong penguatan industri BPR dan BPR Syariah (BPRS) melalui kebijakan konsolidasi dan penataan permodalan.(KONTAN/Baihaki)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) melalui kebijakan konsolidasi dan penataan permodalan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, regulator saat ini tengah menyusun aturan terkait permodalan BPR/S sebagai bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S (RP2B) yang diluncurkan pada 2024.

“Pengaturan permodalan ini nantinya akan menjadi landasan dalam penyusunan klasifikasi BPR, yang saat ini masih dalam proses kajian,” ujarnya dalam jawaban tertulis, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga: ICX Nilai Prospek Bisnis Urun Dana Masih Cerah pada Tahun 2026 Ini

Dari sisi konsolidasi, OJK mencatat tren penurunan jumlah BPR masih berlanjut hingga 2026, seiring dengan penggabungan usaha maupun pencabutan izin.

Per 11 Maret 2026, sebanyak 142 BPR/BPRS telah efektif melakukan konsolidasi menjadi 50 entitas. Sementara itu, 22 BPR/S lainnya yang akan menjadi 6 entitas masih dalam proses di Kementerian Hukum. Adapun 242 BPR/S masih berada dalam tahap proses di OJK.

“Konsolidasi ini dilakukan baik melalui penggabungan dalam satu grup kepemilikan maupun karena faktor resolusi bank,” jelas Dian.

Dari sisi kinerja, industri BPR/S menunjukkan pertumbuhan yang stabil sepanjang 2025. Hingga Desember 2025, total aset BPR/S tumbuh 5,60% secara tahunan (year on year/yoy).

Penyaluran kredit tercatat meningkat 5,94% yoy menjadi Rp177,42 triliun, sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 5,86% yoy menjadi Rp169,69 triliun.

Permodalan industri juga terjaga kuat, dengan rasio kecukupan modal (CAR) BPR sebesar 28,91% dan BPRS 19,73%, jauh di atas ambang batas ketentuan. Meski rasio kredit bermasalah (NPL) mengalami sedikit kenaikan, OJK menilai risiko kredit masih dalam kondisi terkendali.

Baca Juga: SMBC Indonesia Gandeng Pegadaian dalam Penyaluran Pembiayaan Berbasis ESG

Dalam mendukung konsolidasi, OJK juga menerapkan kebijakan Single Presence Policy (SPP) melalui POJK Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini mewajibkan BPR/S dalam satu kelompok usaha di wilayah yang sama untuk melakukan penggabungan atau peleburan.

Adapun batas waktu konsolidasi ditetapkan maksimal dua tahun, atau tiga tahun bagi BPR/S milik pemerintah daerah.

OJK juga meminta setiap BPR/S menyampaikan rencana aksi (action plan) sebagai bentuk komitmen konsolidasi, yang selanjutnya akan dipantau oleh regulator.

“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur industri serta meningkatkan peran BPR dan BPRS sebagai penggerak ekonomi daerah,” tutup Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×