kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.501.000   -95.000   -3,66%
  • USD/IDR 16.784   -21,00   -0,12%
  • IDX 8.658   14,01   0,16%
  • KOMPAS100 1.198   1,68   0,14%
  • LQ45 850   -1,71   -0,20%
  • ISSI 309   0,54   0,17%
  • IDX30 439   0,06   0,01%
  • IDXHIDIV20 511   -2,74   -0,53%
  • IDX80 133   -0,12   -0,09%
  • IDXV30 139   0,42   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,31   -0,22%

OJK Siapkan Jurus Dorong Pertumbuhan Kredit pada Tahun 2026


Selasa, 30 Desember 2025 / 13:28 WIB
OJK Siapkan Jurus Dorong Pertumbuhan Kredit pada Tahun 2026
ILUSTRASI. Kontan - OJK Kilas Online. (DOK/OJK) OJK menyiapkan sejumlah langkah kebijakan untuk menjaga pertumbuhan kredit perbankan pada 2026, di tengah perlambatan permintaan kredit ?


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah langkah kebijakan untuk menjaga pertumbuhan kredit perbankan pada 2026, di tengah perlambatan permintaan kredit khususnya dari segmen korporasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, hingga saat ini kinerja intermediasi perbankan masih relatif stabil dengan profil risiko yang terjaga.

Pada Oktober 2025, kredit perbankan tercatat tumbuh 7,36% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 8.220,21 triliun. Di sisi lain, kualitas aset perbankan tetap terkendali, tercermin dari rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross sebesar 2,25% dan NPL net 0,90%.

Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil di level 9,41% atau menurun dibandingkan September 2025 yang sebesar 9,52%,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa (30/12).

Dari sisi ketahanan permodalan, industri perbankan dinilai masih solid. Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) per Oktober 2025 tercatat mencapai 26,38%, yang berfungsi sebagai bantalan menghadapi potensi risiko ekonomi global maupun domestik.

Baca Juga: OK Bank Optimistis Bisnis Perbankan Pulih Lebih Solid pada 2026

Untuk menjaga momentum penyaluran kredit ke depan, OJK menempuh sejumlah strategi. Salah satunya dengan melakukan monitoring ketat terhadap implementasi berbagai roadmap pengembangan industri perbankan, mulai dari Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I), Roadmap Perbankan Syariah (RP3SI), Roadmap BPR/BPRS (RP2B), hingga Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (RPBPD).

Roadmap tersebut menjadi acuan arah pengembangan industri perbankan dalam beberapa tahun ke depan, sekaligus memastikan berbagai inisiatif pendukung pertumbuhan kredit berjalan sesuai rencana.

Selain itu, OJK juga memastikan implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM berjalan optimal. Melalui regulasi ini, bank didorong memberikan pembiayaan UMKM dengan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif.

“Bank dapat menerapkan kebijakan khusus, menyusun skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha UMKM, mempercepat proses bisnis, hingga menetapkan biaya yang wajar,” jelas Dian.

Dalam POJK tersebut, bank juga diwajibkan mencantumkan target penyaluran kredit UMKM dalam Rencana Bisnis Bank (RBB), yang akan menjadi bagian dari pengawasan dan monitoring OJK. Bahkan, bank didorong melakukan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM guna meningkatkan kualitas pembiayaan.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan domestik, OJK menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga. OJK secara aktif berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan kementerian terkait untuk memantau stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Meski demikian, Dian mengingatkan bahwa laju pertumbuhan kredit tidak hanya ditentukan dari sisi penawaran perbankan. Faktor eksternal seperti permintaan dunia usaha, prospek pertumbuhan ekonomi, stabilitas politik dan keamanan, hingga kualitas sumber daya manusia turut berperan besar.

Dari sisi pengawasan, OJK terus mendorong perbankan agar konsisten menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit, termasuk penyusunan standard operating procedure (SOP) yang komprehensif dan sesuai regulasi.

Sebagai langkah mitigasi risiko, perbankan juga diwajibkan membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sesuai prinsip akuntansi yang berlaku. CKPN ini menjadi instrumen antisipatif apabila terjadi perubahan kondisi eksternal yang dapat memengaruhi kemampuan bayar debitur.

“Seluruh upaya ini diharapkan dapat menjaga kualitas kredit tetap sehat dan mendukung pertumbuhan kredit perbankan yang berkelanjutan ke depan,” pungkas Dian.

Baca Juga: OJK Percepat Konsolidasi, Sejumlah BPR Berguguran Sepanjang 2025

Selanjutnya: Uang Beredar (M1) Diprediksi Mencapai Rp 5.800 Triliun pada Desember 2025

Menarik Dibaca: Oppo Reno 14 Pro Masih Layak Dibeli dengan RAM 16 GB dan Memori Internal 1 TB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×