Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulator tidak main-main kepada perusahaan finansial yang membandel. Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada AJB Bumiputera 1912 karena tidak memberikan laporan keuangan 2018 padahal sudah memasuki Agustus 2019.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ichsanuddin mengaku bahwa regulator telah menjatuhkan sanksi surat peringatan (SP) 1. Sayangnya ia tidak tahu kapan sanksi itu diberikan karena merupakan kewenangan pihak lain di OJK.
Baca Juga: Pendirian Jiwasraya Putra masih menunggu restu dari OJK
“Sekarang sudah ada sanksi juga yaitu sanksi peringatan pertama. Tapi saya tidak hapal kapan diberikan sanksi karena industri IKNB berjumlah ribuan,” kata Ichsanuddin di Jakarta, Kamis (1/8).
Asal tahu saja perusahaan asuransi jiwa ini tengah mengalami kesulitan likuiditas. Maka itu OJK tengah meminta AJB Bumiputera untuk mengajukan rencana bisnis jangka pendek, menengah, dan panjang.
Baca Juga: Perkuat modal, Eximbank terima penyertaan modal negara Rp 2,5 triliun tahun ini
Serta meminta Badan Perwakilan Anggota (BPA) pemegang polis untuk mengangkat direksi dan pengurus dengan masa tenggat waktu hingga akhir Juli 2019.
Lantaran baru-baru ini, BPA memberhentikan direksi AJB Bumiputera. Saat ini kekosongan jawaban ini diisi oleh direksi pelaksana tugas.
Baca Juga: Semester I/2019, Tugu Insurance Meraih Laba Rp 238,15 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News