kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.676   -107,00   -0,60%
  • IDX 6.668   72,11   1,09%
  • KOMPAS100 872   13,18   1,53%
  • LQ45 663   10,90   1,67%
  • ISSI 232   2,15   0,94%
  • IDX30 371   5,78   1,58%
  • IDXHIDIV20 459   8,65   1,92%
  • IDX80 100   1,57   1,60%
  • IDXV30 127   2,77   2,24%
  • IDXQ30 119   2,33   2,00%

OJK Bentuk Task Force untuk Perkuat Implementasi KAPJ Asuransi Kesehatan


Kamis, 03 September 2026 / 19:55 WIB
OJK Bentuk Task Force untuk Perkuat Implementasi KAPJ Asuransi Kesehatan
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ade Priyatin | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Dalam POJK tersebut, terdapat sejumlah aturan mengenai asuransi kesehatan, seperti implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).

KAPJ sendiri bertujuan memperkuat koordinasi antarpelaku usaha asuransi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain dalam pemberian manfaat pelayanan kesehatan.

Untuk mendukung implementasi KAPJ, telah terbentuk task force yang diketuai oleh OJK dan beranggotakan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan asosiasi perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pembentukan KAPJ merupakan bagian dari perbaikan dan penguatan ekosistem industri kesehatan, termasuk perusahaan asuransi, sekaligus menjadi tonggak transformasi untuk menjaga ekosistem industri kesehatan lebih sehat.

“Kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik karena kesehatan adalah kebutuhan dasar daripada masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” ujarnya saat doorstop di acara Konferensi Pers KAPJ, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Beberkan Target Task Force hingga 2028

Kerja sama ini juga diharapkan bisa memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Di sisi lain, dalam implementasinya nanti, peserta tidak perlu memilih antara BPJS Kesehatan dan asuransi komersial. Peserta yang aktif sebagai peserta JKN sekaligus memiliki polis asuransi komersial dapat memperoleh layanan di rumah sakit yang telah bekerja sama, dengan pembiayaan yang dikoordinasikan antara kedua penyelenggara sesuai mekanisme yang berlaku.  

Namun dalam implementasinya, KAPJ masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti perbedaan sistem administrasi dan teknologi informasi antar lembaga, pertukaran data yang belum sepenuhnya terintegrasi, dan variasi desain produk dan manfaat antara asuransi komersial dan BPJS Kesehatan menjadi beberapa hal yang perlu diselaraskan.

Selain itu, terdapat tantangan dalam menyelaraskan variasi desain produk dan manfaat antara asuransi komersial dan BPJS Kesehatan, termasuk proses operasional serta mekanisme penyelesaian klaim.

Baca Juga: AAJI: Implementasi POJK 36/2025 Perkuat Tata Kelola Asuransi Kesehatan

Akan tetapi, Deputi Komisioner OJK Iwan Pasila menilai salah satu tantangan yang dihadapi dalam waktu dekat adalah memastikan perusahaan asuransi memiliki kapabilitas digital. Kemampuan tersebut dibutuhkan agar layanan nonmedis di rumah sakit bisa berjalan lebih mudah.

“Tantangan dalam waktu dekat adalah memastikan asuransi itu punya kapabilitas digital, jadi sekarang tidak semua perusahaan asuransi punya kemampuan itu,” ujarnya.

Adapun terkait target penerapannya, OJK mendorong penyelesaian kesiapan implementasi KAPJ ini dalam tenggat hingga akhir tahun ini. Selain itu, perusahaan asuransi juga diharapkan memiliki kerja sama dengan sebanyak mungkin rumah sakit.

Namun, ada catatan yang perlu diperhatikan juga bagi perusahaan asuransi yang tidak menjalani kerja sama hingga tenggak waktu nantinya tidak diperbolehkan menjual produk asuransi kesehatan.

Baca Juga: OJK: Produk Asuransi Kesehatan Perlu Penuhi Ketentuan Fitur Tanpa Pembagian Risiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×