Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Relaksasi pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai berlaku 1 September 2026. Kebijakan ini membuka peluang bagi bank swasta untuk menggaet dana valas eksportir sektor pertambangan yang sebelumnya lebih banyak terkonsentrasi di bank BUMN.
Kepala Ekonom PermataBank Josua Pardede mengatakan, relaksasi tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap likuiditas valuta asing (valas) bank swasta yang ditunjuk pemerintah. Namun, manfaatnya tidak akan dirasakan secara merata karena pemerintah hanya menetapkan 15 bank sebagai tempat penempatan DHE SDA.
Dari jumlah tersebut, terdapat lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN yang dapat menerima penempatan DHE SDA. Kesepuluh bank swasta tersebut adalah Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank Ltd, JP Morgan Chase Bank N.A., Citibank N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.
“Bagi bank swasta yang ditunjuk, dampaknya positif terhadap likuiditas valuta asing, tetapi tidak merata ke seluruh bank swasta,” kata Josua.
Baca Juga: Perbankan Genjot Akuisisi Nasabah, Dana Murah Ikut Terdongkrak
Menurut Josua, dari 537 NPWP eksportir pertambangan yang teridentifikasi, baru 64 NPWP atau sekitar 12% yang memenuhi kriteria awal Pasal 18A. Artinya, terdapat potensi tambahan simpanan dolar AS yang cukup besar, tetapi dana tersebut akan terkonsentrasi pada bank dan eksportir tertentu.
Bagi bank yang berhasil menggaet dana tersebut, manfaatnya antara lain diversifikasi sumber pendanaan dolar AS, mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman valas atau pasar antarbank, serta memperbesar kapasitas pembiayaan perdagangan dan modal kerja eksportir.
Di sisi lain, bank juga berpeluang memperdalam hubungan dengan perusahaan pertambangan. Namun, Josua mengingatkan bahwa dana DHE SDA memiliki kewajiban penempatan minimum hanya tiga bulan sehingga tidak dapat sepenuhnya diperlakukan sebagai sumber dana jangka panjang yang stabil.
Josua menyebut, persaingan antarbank untuk mendapatkan dana DHE SDA berpotensi semakin ketat. Namun, bank swasta sebaiknya tidak mengandalkan penawaran bunga deposito valas yang tinggi untuk menarik eksportir.
Menurutnya, jika bank berlomba menawarkan bunga simpanan dolar AS, biaya dana valas berpotensi meningkat. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menggerus manfaat tambahan likuiditas karena bank harus membayar bunga yang lebih mahal.
“Bank swasta memang perlu menawarkan nilai yang kompetitif, tetapi menurut saya jangan bertarung hanya melalui bunga simpanan dolar,” ujar Josua.
Strategi yang lebih sehat, lanjut dia, adalah menawarkan paket layanan secara menyeluruh, mulai dari biaya transaksi valas yang kompetitif, layanan ekspor-impor, fasilitas lindung nilai atau hedging, kredit modal kerja, pembiayaan investasi, cash management, hingga jaringan pembayaran internasional.
DHE SDA juga dapat diperlakukan sebagai agunan tunai. Dengan demikian, bank memiliki ruang untuk memberikan pembiayaan yang lebih kompetitif kepada eksportir tanpa harus menaikkan bunga simpanan valas secara agresif.
Baca Juga: Bunga Deposito Bank Digital Masih Tinggi, Ada yang Mencapai 9%
Potensi Besar
Josua menyebut, potensi dana DHE SDA yang dapat diperebutkan bank cukup besar. Namun, dia belum dapat memberikan angka pasti karena pemerintah belum mempublikasikan nilai ekspor dari 64 NPWP yang memenuhi kriteria Pasal 18A.
Sebagai gambaran, ekspor nonmigas kategori pertambangan dan lainnya sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai sekitar US$19,60 miliar, sedangkan ekspor migas mencapai sekitar US$7,02 miliar.
Secara kasar, arus ekspor dari kedua kelompok tersebut mencapai sekitar US$3,8 miliar per bulan. Jika secara hipotetis seluruh nilai tersebut terkena ketentuan penempatan 30% selama tiga bulan, stok minimum teoritisnya dapat mencapai sekitar US$3,4 miliar.
Namun, angka tersebut bukan berarti tambahan dana yang otomatis akan masuk ke bank swasta. Pasalnya, hanya 64 dari 537 NPWP yang memenuhi fasilitas tersebut, eksportir tetap memiliki pilihan bank BUMN maupun non-BUMN, dan klasifikasi ekspor BPS tidak sepenuhnya sama dengan basis perusahaan dalam ketentuan DHE SDA.
“Potensi dana yang dapat diperebutkan bank non-BUMN berada pada skala miliaran dolar secara keseluruhan, tetapi nilai aktualnya baru dapat dihitung setelah tersedia data nilai ekspor 64 perusahaan dan pilihan bank mereka,” jelas Josua.
Baca Juga: LPS Gencar Mendorong Deposan Besar dan Bank Kurangi Special Rate
Josua menambahkan, jumlah eksportir yang relatif sedikit bukan berarti nilai DHE SDA yang bisa dihimpun juga kecil. Sebab, 64 perusahaan tersebut mencakup sejumlah perusahaan pertambangan besar, seperti Freeport dan Vale serta sejumlah perusahaan nikel, yang kemungkinan memiliki kontribusi besar terhadap nilai ekspor.
Meski membuka akses bagi bank swasta, Josua menilai relaksasi DHE SDA tidak serta-merta menambah pasokan dolar secara nasional.
Jika dana hanya berpindah dari rekening di bank BUMN ke rekening bank swasta, maka perpindahan tersebut tidak menambah pasokan valas nasional.
Dampak terhadap rupiah baru akan lebih terasa apabila dana tersebut benar-benar meningkatkan jumlah valuta asing yang bertahan di dalam negeri, mengurangi kebutuhan bank mencari dolar dari luar negeri, digunakan untuk memenuhi kebutuhan valas perusahaan domestik, atau sebagian dikonversikan menjadi rupiah.
Karena itu, kata Josua, pemerintah dan Bank Indonesia perlu memperluas indikator keberhasilan kebijakan DHE SDA. Tidak cukup hanya melihat besarnya dana yang masuk atau ditempatkan di bank swasta.
Menurutnya, indikator yang perlu diperhatikan mencakup tambahan bersih valas yang bertahan di Indonesia, rata-rata lama penempatan, porsi DHE yang dikonversikan ke rupiah, jumlah dana yang digunakan untuk pembiayaan domestik. Serta seberapa besar kebutuhan dolar korporasi yang dapat dipenuhi dari DHE tanpa mengambil likuiditas dari pasar.
Josua juga mengusulkan pemberian insentif secara bertingkat berdasarkan lama dan penggunaan dana. Eksportir yang menempatkan DHE lebih lama dari tiga bulan atau menggunakannya untuk investasi dan modal kerja domestik dapat diberikan keuntungan transaksi maupun pembiayaan yang lebih baik.
Tanggapan Bank
Adapun, Head of Global Payment Services HSBC Indonesia Anne Suhandojo mengatakan, PT Bank HSBC Indonesia senantiasa mematuhi kebijakan pemerintah serta regulator terkait pengelolaan DHE SDA.
“Fokus kami adalah mendampingi nasabah eksportir agar dapat memenuhi ketentuan regulasi dengan lancar, serta menyediakan solusi perbankan yang aman dan efisien,” kata Anne.
Menurut Anne, solusi yang disiapkan HSBC Indonesia mencakup pengelolaan likuiditas valas, pembiayaan perdagangan atau trade finance, hingga lindung nilai atau hedging. Seluruh layanan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan bisnis nasabah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, Wholesale Director PT Bank KB Indonesia Tbk Widodo Suryadi melihat relaksasi DHE SDA sebagai langkah positif bagi pasar keuangan Indonesia.
Menurut dia, semakin luasnya pilihan bank bagi eksportir dapat memperkuat likuiditas valas domestik sekaligus memperdalam aktivitas transaksi valas.
“Kami melihat relaksasi DHE SDA sebagai langkah yang positif bagi pasar keuangan Indonesia. Dengan semakin luasnya pilihan bank bagi eksportir, likuiditas valas di dalam negeri diharapkan semakin kuat dan aktivitas transaksi valas menjadi lebih dalam,” ujar Widodo.
Baca Juga: Kredit Digital Mulai Bergeser ke Kebutuhan Produktif
Bagi KB Bank, peluang tersebut akan digarap melalui penguatan hubungan dengan nasabah korporasi. Sebab, eksportir memiliki kebutuhan yang tidak hanya berkaitan dengan simpanan valas, tetapi juga trade finance, pembiayaan, transaksi valas, cash management hingga hedging.
KB Bank juga melihat sektor pertambangan sebagai salah satu sektor potensial, khususnya komoditas batu bara, nikel dan mineral lainnya yang memiliki aktivitas perdagangan internasional besar serta membutuhkan dukungan pembiayaan dan treasury.
“Kami akan terus melihat peluang di sektor-sektor tersebut secara selektif sesuai dengan profil dan kebutuhan nasabah,” kata Widodo.
Dari sisi likuiditas, KB Bank akan menjaga pengelolaan valas secara prudent dengan memperhatikan kondisi pasar dan kebutuhan nasabah. Jika pasokan valas domestik semakin kuat, bank melihat ruang yang lebih besar untuk mendukung pembiayaan valas, perdagangan internasional dan kebutuhan treasury korporasi.
Widodo menilai perubahan kebijakan tersebut pada akhirnya akan membuat persaingan antarbank semakin terbuka.
“Bagi KB Bank, ini menjadi momentum untuk memperkuat posisi di bisnis wholesale dan transaction banking serta memperluas dukungan kepada perusahaan Indonesia yang semakin aktif dalam perdagangan global,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














