kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK koordinasi soal manajemen tetap di AJB Bumiputera


Rabu, 23 Mei 2018 / 19:20 WIB
OJK koordinasi soal manajemen tetap di AJB Bumiputera
ILUSTRASI. PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera bisa beroperasi normal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai bicara soal pengurus tetap yang akan memimpin perusahaan tersebut. Baik itu level dewan komisaris maupun direksi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bilang, proses pemilihan dan penetapan direksi baru AJB BUmiputera diharapkan dapat rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama. Dengan begitu bisa guna meningkatkan kinerja asuransi berbentuk usaha mutual ini.

Nah sesuai dengan anggran dasar AJB Bumiputera, pihak yang berhak untuk mengajukan direksi dan komisaris di perusahaan tersebut adalah Badan Perwakilan Anggota alias BPA. Karena itu pihaknya akan berkoordinasi agar BPA bisa mulai mencari calon-calon yang potensial.

"Nanti setelah diajukan akan kami lakukan fit and proper test seperti pada umumnya," kata Wimboh, Rabu (23/5).

Di sisi lain, ia mengakui tugas manajemen AJB Bumiputera ke depan tidaklah mudah. Pasalnya orang-orang tersebut harus berjuang sekuat tenaga untuk menyehatkan kembali kondisi salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua di republik ini.

Makanya, BPA harus mencari orang-orang terbaik dan berkompeten untuk bisa mengemban tugas tersebut.

Sementara sejak Oktober 2016 sampai saat ini AJB Bumiputera masih dipimpin secara sementara oleh pengelola statuter yang mengambil peran layaknya direksi dan komisaris secara sekaligus.

Selain berkoordinasi dengan BPA, Wimboh melanjutkan, pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan pemerintah agar bisa mempercepat lahirnya peraturan pemerintah yang bisa memayungi perusahaan asuransi berbentuk mutual yang merupakan amanat undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×