Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan Pembekuan Kegiatan Usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Sultra Ventura. Sebab, perusahaan modal ventura tersebut belum melaksanakan rencana pemenuhan untuk memenuhi ketentuan minimum ekuitas.
Berdasarkan keterangan resmi OJK, pada Jumat (12/1), OJK menyatakan perusahaan yang berlokasi di Kendari tersebut belum melaksanakan rencana pemenuhan untuk memenuhi ketentuan minimum ekuitas sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
"Dengan demikian, perusahaan itu tid?ak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tulis OJK dalam keterangan resmi.
Baca Juga: OJK Sebut iGrow Terus Lakukan Upaya Penagihan kepada Borrower
Berdasarkan aturan, perusahaan modal ventura yang berstatus PT wajib memiliki ekuitas alias modal minimum Rp 50 miliar, sedangkan PMV dengan status koperasi sebesar Rp 25 miliar, dan PMV dengan status perseroan komanditer sebesar Rp 25 miliar.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Sultra Ventura, maka perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News