kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Lakukan Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Sultra Ventura


Minggu, 14 Januari 2024 / 10:05 WIB
OJK Lakukan Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Sultra Ventura
ILUSTRASI. OJK melakukan pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Sultra Ventura karena belum memenuhi ketentuan minimum ekuitas.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan Pembekuan Kegiatan Usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Sultra Ventura. Sebab, perusahaan modal ventura tersebut belum melaksanakan rencana pemenuhan untuk memenuhi ketentuan minimum ekuitas.

Berdasarkan keterangan resmi OJK, pada Jumat (12/1), OJK menyatakan perusahaan yang berlokasi di Kendari tersebut belum melaksanakan rencana pemenuhan untuk memenuhi ketentuan minimum ekuitas sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

"Dengan demikian, perusahaan itu tid?ak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tulis OJK dalam keterangan resmi.

Baca Juga: OJK Sebut iGrow Terus Lakukan Upaya Penagihan kepada Borrower

Berdasarkan aturan, perusahaan modal ventura yang berstatus PT wajib memiliki ekuitas alias modal minimum Rp 50 miliar, sedangkan PMV dengan status koperasi sebesar Rp 25 miliar, dan PMV dengan status perseroan komanditer sebesar Rp 25 miliar.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Sultra Ventura, maka perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×