kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Larang Debt Collector Gunakan Cara Kekerasan dalam Menagih Utang


Selasa, 11 Oktober 2022 / 20:57 WIB
OJK Larang Debt Collector Gunakan Cara Kekerasan dalam Menagih Utang
ILUSTRASI. Menghitung uang


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penagih utang (debt collector) menggunakan cara kekerasan dalam menagih utang ke konsumen.

Dalam menjalakankan proses penagihan, debt collector dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial yang bisa terjadi di masyarakat.

Mengutip akun Instagram resmi OJK @ojk, Selasa (11/10), larangannya antara lain, dilarang menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Baca Juga: Aturan Baru OJK, Debt Collector yang Melakukan Kekerasan Bisa Dipidana

Adapun, apabila debt collector nekat melanggar larangan tersebut maka akan dikenakan sanksi hukum pidana. Sementara itu, untuk Pelaku Jasa Usaha Keuangan (PJUK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector juga bisa dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Oleh karena itu, PJUK juga wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PJUK dari perilaku yang bisa berakibat merugikan konsumen. "Termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen," jelas OJK dalam postingan di Instagramnya.

Pasalnya, hal tersebut memang sudah diatur dalam payung hukum di Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 6/PJOK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Contoh aturan tersebut antara lain mencantumkan pembatasan kewenangan atau larangan untuk memberikan atau memperdagangkan data dan/atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

Selain larangan menggunakan cara kekerasan dalam penagihan utang. Debt collector dalam proses penagihan wajib membawa sejumlah dokumen seperti kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur melakukan wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Debt Collector Resmi, Jangan Sampai Kena Tipu

Sekadar informasi, seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum.

"Dalam proses penagihan pinjaman hal tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya dispute atau perselisihan," pungkas OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×